TATA CARA PENGADUAN
Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas:
- Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas dengan alamat Jl. HM. Bachroen Berkoh Purwokerto atau melalui email dumas@kab-banyumas.kpu.go.id;
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan www.kab-banyumas.kpu.go.id;
- Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Kontak Pengaduan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas
Jl. H.M. Bachroen, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,53146
Telp / Fax : (0281) 642077 WA : 0895-3533-23000 Email : dumas@kab-banyumas.kpu.go.id
Alur / Skema Pengaduan, lihat disini
Formulir Pengaduan Masyarakat, lihat disini atau isi disini
Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat ke KPU Kabupaten Banyumas, lihat disini