HARUS ADA SINERGITAS PENYUSUNAN KEPUTUSAN ANTAR DIVISI

PURBALINGGA – Harus ada sinergitas dalam penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait Pilkada Serentak 2020. Seluruh divisi harus paham substansi regulasi Pilkada yang disusun sesuai dengan bidangnya.
Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyangkut teknis pemutakhiran data pemilih tentu yang harus paham adalah divisi perencanaan dan data. Demikian juga tentang pencalonan yang harus menguasai adalah divisi teknis. Divisi-divisi yang lain juga harus paham. Divisi hukum bertugas untuk menyusun konsideran dan susunan Keputusan KPU Kabupaten/Kota apa sudah sesuai dengan ketentuan ataukah belum.
Demikian poin monitoring dan supervisi yang dilakukan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi hukum dan pengawasan, Muslim Aisha, kepada KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Meski KPU Kabupaten Banyumas tidak sedang melaksanakan Pilkada, diberikan kesempatan untuk mengikuti pengarahan di aula kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa (18-02-2020), yang diwakili oleh Suharso Agung Basuki, selaku divisi hukum dan pengawasan.
Menurut Agung, pengarahan itu bersifat rutin dilakukan oleh KPU Provinsi. Sebab, sekalipun KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas dan kewajiban untuk menyusun keputusan, tetapi harus mengacu kepada PKPU yang ada.
Agung menambahkan bahwa dalam penyusunan keputusan KPU kabupaten/kota, prosesnya dari divisi yang bersangkutan. “Divisi hukum hanya membuat jaketnya (konsideran) dan susunannya”, kata komisioner KPU Kabupaten Banyumas tertua ini. (SPA)