KPU Banyumas Beri Tanda Terima 17 Berkas Persyaratan Parpol
Purwokerto – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Kabupaten Banyumas resmi menutup tahap penyerahan berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2019. Sampai ditutupnya tahapan tersebut, KPU Banyumas yang diwakili oleh Unggul Warsiadi menyatakan bahwa ada 17 Partai yang berkasnya diterima.
“Dengan ini maka saya nyatakan bahwa ada 17 Partai yang mendapatkan Surat Tanda Terima dari KPU Banyumas,” kata Unggul. Pernyataan itu dikeluarkan oleh Unggul pada sesi penerimaan berkas terakhir oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
Dari ketujuhbelas partai tersebut, sebanyak 10 partai dinyatakan diterima dalam kurun waktu tahapan penerimaan sejak Selasa (3/10) sampai dengan hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB kemarin. Sedangkan ketujuh partai lainnya diterima berkasnya pada hari Selasa (17/10), yaitu dalam masa tambahan waktu 1 x 24 jam yang diberikan oleh KPU berdasarkan Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia Nomor 580/PL/01.1-SD/03/KPU/X/2017 dan Surat Edaran Nomor 585/PL/01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang penambahan masa tenggat.
Berkas yang diterima adalah berkas yang memenuhi persyaratan yaitu berupa daftar nama anggota Parpol yang sesuai dengan F2 Sistem Informasi Partai dan Politik (Sipol) KPU, salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi Sipol KPU Republik Indonesia. Berkas dukungan anggota Parpol tersebut harus lebih dari 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk Kabupaten/Kota setempat.
17 Partai Politik tersebut adalah sebagai berikut :
No. | Partai | Jumlah Berkas | Tanggal Penerimaan | Jam Penerimaan |
1 | PDI Perjuangan | 1856 | 13 Oktober 2017 | 15:20 |
2 | Perindo | 1246 | 14 Oktober 2017 | 10:20 |
3 | PAN | 1399 | 14 Oktober 2017 | 13:25 |
4 | PSI | 1005 | 16 Oktober 2017 | 08:25 |
5 | NASDEM | 1229 | 16 Oktober 2017 | 10:53 |
6 | PARTAI GARUDA | 1060 | 16 Oktober 2017 | 13:45 |
7 | PPP | 1152 | 16 Oktober 2017 | 14:07 |
8 | PARTAI GOLKAR | 1538 | 16 Oktober 2017 | 17:05 |
9 | PKS | 2021 | 16 Oktober 2017 | 21:00 |
10 | PARTAI BERKARYA | 1017 | 16 Oktober 2017 | 22:40 |
11 | PARTAI GERINDRA | 1037 | 17 Oktober 2017 | 00:08 |
12 | PARTAI HANURA | 1058 | 17 Oktober 2017 | 20:32 |
13 | PARTAI DEMOKRAT | 1180 | 17 Oktober 2017 | 20:10 |
14 | PKPI | 1083 | 17 Oktober 2017 | 22:00 |
15 | PKB | 1146 | 17 Oktober 2017 | 22:25 |
16 | PARTAI IDAMAN | 1018 | 17 Oktober 2017 | 22:30 |
17 | PBB | 1118 | 17 Oktober 2017 | 23:40 |
Perihal penambahan waktu selama 1 x 24 jam, hal itu sudah tertuliskan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 585 pada ayat 3 poin “a” bahwa pengurus Partai yang tidak/belum bisa melengkapi berkas agar sesuai dengan data aplikasi Sipol sampai dengan tenggat waktu 1 x 24 jam tersebut, berkas Partai tetap diterima sepanjang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota setempat.
Penerimaan berkas di atas disahkan dengan penandatanganan Surat Tanda Terima oleh perwakilan Parpol dan petugas menghitungan berkas serta disahkan oleh Ketua KPU Banyumas, Unggul. Berkas tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan prosedur dan masuk pada tahap Penelitian Administrasi. [rfk]