Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Apa itu PDPB?

Kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasionalMetode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui lembaga/ badan melalui koordinasi dan kerjasama dan/atau langsung dari masyarakat.

Apa Manfaat PDPB?

  • Mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemilu/Pemilihan;
  • Meningkatkan akurasi data dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan;
  • Meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan;

Apa Dasar Hukum yang Mengatur PDPB?

  • Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berapa Rekapitulasi DPB Sebulan Terakhir?

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,356 Kali.