Opini

188

Generasi Z Dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Antara Apatisme Atau Kritisme

Oleh: Fitri Anisa Mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2023, Universitas Amikom Purwokerto Anak-anak yang lahir antara tahun 1997 s.d 2012 atau yang bisa kita sebut Generasi Z kini menjadi kelompok pemilih yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata dalam dinamika demokrasi Indonesia. Lahir dan tumbuh di era digital , mereka hadir dengan karakter yang berbeda dibanding generasi sebelumnya, terutama dalam cara mengakses informasi, membentuk wacana serta mengekspresikan pandangan. Kehadiran mereka dalam pemilu membawa harapan baru sekaligus memunculkan sebuah tanda tanya, apakah Generasi Z benar-benar peduli terhadap masa depan demokrasi, atau justru cenderung apatis terhadap proses politik yang berlangsung? Dalam beberapa tahun terakhir, peran Generasi Z dalam politik semakin terlihat. Secara demografis, jumlah mereka cukup besar dan signifikan dalam menentukan hasil pemilu. Hal ini membuat suara mereka menjadi penting, bahkan strategis. Namun, pentingnya posisi ini tidak selalu diiringi dengan tingkat keterlibatan yang merata. Di satu sisi, ada kelompok yang aktif dan kritis, tetapi di sisi lain juga terdapat apatis yang tidak bisa diabaikan. Anggapan bahwa Generasi Z apatis terhadap politik bukan tanpa alasan. Survei lsi.or.id Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Negara menunjukkan adanya penurunan kepercayaan terhadap institusi politik, termasuk partai politik dan lembaga pemerintahan. Bagi sebagian anak muda, politik dianggap penuh dengan konflik, kepentingan elit, serta janji-janji yang tidak selalu terealisasi. Kondisi ini memunculkan kejenuhan, bahkan ketidakpedulian. Politik terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mereka, seolah tidak memiliki dampak langsung terhadap realitas yang mereka hadapi. Selain itu, fokus Generasi Z yang sering kali tertuju pada isu-isu personal seperti karier, pendidikan, kesehatan mental, dan gaya hidup memperkuat apatis tersebut. Tidak sedikit yang melihat pemilu hanya sebagai rutinitas lima tahunan, tanpa benar-benar memahami dampaknya. Dalam perspektif ini, demokrasi berisiko direduksi menjadi sekadar prosedur administratif, bukan sebagai sarana partisipasi aktif dalam menentukan arah pemerintah Namun demikian, melihat Generasi Z hanya dari sisi apatisme tentu tidak adil. Di balik itu, terdapat dinamika lain yang justru menunjukkan potensi besar mereka sebagai kelompok yang kritis dan responsif. Generasi ini tumbuh dengan akses informasi yang sangat luas dan cepat. Media sosial, platform digital, dan berbagai sumber informasi daring menjadi ruang utama bagi mereka untuk belajar, berdiskusi, dan menyuarakan pendapat. Fenomena ini terlihat dari meningkatnya partisipasi Generasi Z dalam berbagai isu sosial dan politik. Mereka aktif dalam kampanye digital, petisi online, hingga diskusi publik yang melibatkan berbagai kalangan. Tidak jarang, suara mereka mampu menarik perhatian luas dan memengaruhi publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, isu lingkungan, kesetaraan sosial, hingga transparansi politik menjadi topik yang sering mereka angkat. kritis ini menunjukkan bahwa Generasi Z memiliki kepedulian terhadap kondisi demokrasi, hanya saja cara mereka mengekspresikannya berbeda. Jika generasi sebelumnya lebih banyak terlibat melalui jalur formal seperti organisasi atau partai politik, Generasi Z cenderung memilih jalur informal yang lebih fleksibel dan cepat. Media sosial menjadi alat utama yang memungkinkan mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan luas. Namun, di balik kemudahan akses informasi tersebut, terdapat tantangan yang tidak kecil. Tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Konten hoaks dan manipulatif menjadi bagian dari realitas digital yang harus dihadapi. Dalam situasi ini, kemampuan literasi digital menjadi sangat penting. Tanpa kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi, kritis dapat berubah menjadi reaktif, bahkan rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, fenomena polarisasi di media sosial juga turut memengaruhi cara Generasi Z memandang politik. Algoritma platform digital sering kali memperkuat pandangan yang sudah ada, sehingga seseorang cenderung hanya terpapar pada informasi yang sejalan dengan keyakinannya. Akibatnya, ruang dialog menjadi terbatas, dan perbedaan pandangan sulit untuk dijembatani. Dalam konteks demokrasi, kondisi ini dapat menghambat terciptanya diskursus yang sehat dan konstruktif. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sikap Generasi Z terhadap demokrasi tidak bisa disederhanakan menjadi dua kutub yang saling bertentangan, yaitu apatis atau kritis. Mereka berada di antara keduanya, dengan posisi yang dapat berubah tergantung pada pengalaman, lingkungan, serta tingkat pemahaman yang dimiliki. Dalam beberapa situasi, mereka bisa sangat aktif dan vokal, tetapi dalam situasi lain juga bisa memilih untuk tidak terlibat. Oleh karena itu, penting untuk melihat Generasi Z sebagai kelompok yang sedang dalam proses membentuk identitas politiknya. Mereka bukan generasi yang tidak peduli, melainkan generasi yang sedang mencari cara untuk memahami dan terlibat dalam sistem demokrasi yang ada. Dalam proses ini, peran berbagai pihak menjadi penting, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat secara luas. Pendidikan politik menjadi salah satu kunci utama dalam membentuk karakter demokratis Generasi Z. Pendidikan tidak hanya terbatas pada teori atau pengetahuan formal, tetapi juga harus menyentuh aspek praktis dan kontekstual. Generasi Z perlu memahami bagaimana sistem demokrasi bekerja, apa peran mereka sebagai warga negara, serta bagaimana cara berpartisipasi secara efektif dan bertanggung jawab. Selain itu, literasi digital juga harus diperkuat. Kemampuan untuk berpikir kritis, menganalisis informasi, serta membedakan fakta dan hoax menjadi keterampilan yang sangat penting di era digital. Dengan bekal ini, Generasi Z tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang berkontribusi positif dalam kehidupan demokrasi. Masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana Generasi Z mengambil peran dalam kehidupan poltik. Ketika kritis yang mereka miliki dapat dimanfaatkan secara positif dan konstruktif, maka demokrasi memiliki peluang untuk tumbuh menjadi lebih terbuka, transparan, dan melibatkan lebih banyak pihak. Sebaliknya, apabila apatis lebih mendominasi, maka demokrasi berisiko kehilangan makna utamanya sebagai wujud kedaulatan rakyat. Meski demikian, beban tersebut tidak sepenuhnya berada pada Generasi Z. Faktor eksternal seperti lingkungan sosial, sistem yang berjalan secara adil, serta adanya ruang partisipasi yang inklusif juga memiliki peran penting. Demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada partisipasi masyarakat, tetapi juga pada kemampuan sistem dalam menampung, mengelola, dan menghargai keterlibatan tersebut. Alih-alih hanya memperdebatkan apatis atau kritis pada Generasi Z, hal yang lebih esensial adalah menciptakan kondisi yang mendukung mereka untuk berkembang menjadi warga negara yang sadar akan perannya, aktif berpartisipasi, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar soal mekanisme, melainkan tentang manusia yang menjalankannya. Generasi Z merupakan bagian penting dalam menentukan arah masa depan tersebut. (FA)  


Selengkapnya
95

Di Balik Suara Rakyat: Antara Kebebasan Memilih dan Pengaruh Kekuasaan

Oleh: Fitri Anisa Mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2023, Universitas Amikom Purwokerto  Sejarah demokrasi di Indonesia tidak lahir dalam satu malam. Ia tumbuh dari perjalanan panjang, sejak masa awal kemerdekaan, melewati dinamika demokrasi parlementer, masa sentralisasi kekuasaan, hingga era Reformasi yang membuka kembali ruang partisipasi rakyat. Pemilu pertama pada tahun 1955 sering dikenang sebagai salah satu tonggak penting, ketika rakyat untuk pertama kalinya benar-benar dilibatkan dalam menentukan arah bangsa. Sejak saat itu, pemilu menjadi simbol bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sebuah prinsip yang terus dijaga hingga hari ini. Namun, perjalanan demokrasi tidak pernah benar-benar lurus. Ia bergerak seperti gelombang, kadang maju, kadang mundur, kadang tampak tenang di permukaan tetapi menyimpan arus yang kuat di dalam. Dalam hal inilah banyak spekulasi liar sehingga muncul  pertanyaan, ketika rakyat memilih, apakah pilihan itu sepenuhnya lahir dari kesadaran bebas, atau ada kekuatan lain yang turut membentuknya? Pemilu di Indonesia, secara prosedural, telah mengalami banyak kemajuan. Lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibentuk untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil. Sistem pemilu juga terus diperbaiki, termasuk penggunaan teknologi dalam rekapitulasi suara dan transparansi data. Partisipasi pemilih pun cenderung tinggi, pada Pemilu 2024 misalnya, tingkat partisipasi mencapai lebih dari 81 persen, menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan terhadap mekanisme demokrasi. Namun, di balik perkembangan tersebut, terdapat lapisan realitas yang lebih kompleks. Pilihan rakyat tidak selalu berdiri di ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh banyak faktor, informasi yang diterima, kondisi ekonomi, identitas sosial, hingga strategi kampanye yang dirancang secara sistematis. Dalam beberapa kasus, fenomena seperti politik uang masih menjadi sorotan. Laporan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menunjukkan bahwa praktik ini belum sepenuhnya hilang, meskipun telah ada upaya penegakan hukum. Di sinilah pertanyaan yang sama kembali muncul, apakah rakyat benar-benar memilih, ataukah pilihan itu telah dipengaruhi secara halus? Bayangkan seseorang berdiri di sebuah persimpangan jalan. Secara teori, ia bebas memilih ke mana akan melangkah. Namun, jika sebagian jalan ditutup, sebagian lain lebih terang, atau ada suara-suara yang terus mengarahkan ke satu arah tertentu, maka kebebasan itu menjadi relatif. Meskipun pilihan tetap ada, konteks di sekitarnya membentuk kecenderungan. Dalam pemilu, peran media terutama media sosial sangat besar. Informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi tidak semua akurat. Disinformasi dan misinformasi menjadi tantangan nyata. Data dari lembaga riset seperti Kementerian Kominfo dan Mafindo. or.id  menunjukkan bahwa selama periode pemilu, terjadi peningkatan signifikan dalam penyebaran konten yang bersifat manipulatif. Hal ini tentu memengaruhi cara masyarakat memahami kandidat dan isu. Selain itu, muncul pula fenomena yang sering disebut sebagai “echo chamber”, di mana seseorang hanya menerima informasi yang sejalan dengan pandangannya sendiri. ruang diskusi menjadi sempit dan perspektif menjadi terbatas. Hal ini akan mengurangi kualitas pengambilan keputusan, karena pilihan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan yang utuh, melainkan pada informasi yang sudah terfilter. Di sisi lain, pemerintah dan penyelenggara pemilu juga terus berupaya memperbaiki sistem. Transparansi data, misalnya, semakin ditingkatkan melalui publikasi hasil pemilu secara terbuka. Upaya edukasi pemilih juga dilakukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat. Ini menunjukkan bahwa ada niat untuk menjaga kualitas demokrasi, meskipun hasilnya belum selalu sempurna. Kondisi ini menempatkan rakyat pada posisi yang unik. Di satu sisi, mereka adalah pemegang kedaulatan. Di sisi lain, mereka juga menjadi bagian dari sistem yang kompleks, di mana berbagai kepentingan saling berinteraksi. Maka, pertanyaan “siapa yang dipilih oleh kekuasaan” bukanlah tuduhan, melainkan sebuah refleksi, artinya sejauh mana kekuasaan baik dalam bentuk ekonomi, informasi, maupun struktur politik ikut memengaruhi arah pilihan itu sendiri? Contoh konkret dapat dilihat dari dinamika kampanye. Kandidat dengan sumber daya besar cenderung memiliki jangkauan yang lebih luas, baik melalui iklan, kegiatan lapangan, maupun kehadiran di media. Hal ini bukan berarti mereka tidak layak dipilih, tetapi menunjukkan bahwa akses terhadap sumber daya dapat menciptakan keunggulan tertentu. Maka dari itu, penting bagi pemilih untuk tidak hanya melihat apa yang tampak di permukaan, tetapi juga memahami konteks di baliknya. Meskipun begitu, demokrasi tetap memberikan ruang bagi perubahan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa suara rakyat dapat membawa perubahan signifikan. Pergantian kepemimpinan, munculnya tokoh-tokoh baru, hingga perubahan kebijakan adalah contoh bukti bahwa pemilu bukan sekadar formalitas. Ia tetap menjadi alat yang kuat selama digunakan dengan kesadaran. Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh kesadaran warganya. Rakyat yang kritis bukan berarti selalu menolak atau mencurigai, tetapi mampu menimbang informasi, memahami konteks, dan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang matang. Pada akhirnya, pemilu adalah cermin. Ia memantulkan bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana proses itu terjadi. Apakah pilihan itu lahir dari pemahaman, atau sekadar mengikuti arus? Apakah ia mencerminkan harapan jangka panjang, atau hanya respons terhadap situasi sesaat? “Di Balik Suara Rakyat: Antara Kebebasan Memilih dan Pengaruh Kekuasaan ?” bukan pertanyaan yang harus dijawab dengan satu kesimpulan pasti. Ia adalah ajakan untuk melihat lebih dalam, untuk tidak berhenti pada hasil, tetapi juga memperhatikan proses. Karena di situlah letak makna demokrasi yang sebenarnya yang bukan hanya pada siapa yang terpilih, tetapi pada bagaimana pilihan itu terbentuk. Dan mungkin, di tengah semua dinamika itu, satu hal yang harus ditumbuhkan dalam prinsip diri kita sebagai wajah bangsa yang memperlihatkan kualitas bangsanya pada dunia, bahwa setiap suara, sekecil apa pun, tetap memiliki arti. Bukan hanya sebagai angka, tetapi sebagai bagian dari cerita panjang tentang bagaimana sebuah bangsa menentukan arahnya sendiri. (FA)


Selengkapnya
1683

Ulasan Buku : Democracy within Parties: Candidate Selection Methods and Their Political Consequence

Oleh : Dwi Rindra T, S.I.P. Identitas Buku Judul: “Democracy within Parties: Candidate Selection Methods and Their Political Consequences” Penulis: Reuven Y. Hazan dan Gideon Rahat Tahun Terbit: 2010 Penerbit: Oxford University Press Kategori Buku: Demokrasi Kepartaian DOI: https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199572540.001.0001 Ringkasan Isi Buku Hazan dan Rahat (2010) dalam bukunya berjudul “Democracy within Parties: Candidate Selection Methods and Their Political Consequences” berusaha menelaah isu kandidasi politik oleh partai politik. Isu ini, meskipun penting dalam memahami partai politik, namun belum banyak diungkap, terutama karena minimnya aksesibilitas data. Buku ini menyoroti dinamika internal partai politik dan menawarkan analisis komprehensif mengenai salah satu proses terpenting yang dilakukan oleh partai mana pun – proses kandidasi politik. Metode kandidasi adalah mekanisme yang digunakan suatu partai untuk memilih kandidatnya untuk pemilihan umum. Buku ini terbagi ke dalam 2 Bagian besar, Bagian 1 fokus pada metode kandidasi dengan melihat sisi kandidasi, selektorat, desentralisasi, dan sistem penunjukan atau voting. Bagian 2 memaparkan analisa konsekuensi politis dari metode kandidasi dengan melihat aspek partisipasi, representasi, kompetisi, dan responsivitas. Kandidasi Bab ini menjelaskan siapa yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam proses kandidasi dari satu partai politik pada suatu waktu tertentu. Pembatasan dan persyaratan yang diterapkan kepada kandidat potensial merupakan elemen penentu yang memungkinkan kita untuk mengklasifikasikan kandidasi berdasarkan tingkat inklusivitas atau eksklusivitas. Selektorat Bab ini membahas tentang selektorat. Selektorat adalah badan yang menyeleksi kandidat partai politik untuk jabatan publik. Hazan dan Rahat mengklasifikasikan selektorat berdasarkan tingkat inklusivitas versus eksklusivitas. Selektorat yang paling inklusif adalah semua pemilih, sedangkan selektorat yang sangat inklusif adalah semua anggota partai. Selektorat pertengahan terdiri dari badan-badan partai atau delegasi partai. Sementara, selektorat yang sangat eksklusif adalah elit partai atau entitas paling eksklusif dari seorang pemimpin tunggal. Desentralisasi Bab ini membahas kandidasi dilakukan secara terpusat atau terdesentralisasi, baik secara kewilayahan maupun sosial. Kandidasi terpusat dilakukan ketika partai politik memilih kandidat hanya menggunakan sistem pemilihan partai nasional – baik inklusif atau eksklusif – tanpa memperhitungkan representasi kewilayahan dan/atau sosial. Kandidasi terdesentralisasi dilakukan dengan pemilihan kandidat secara eksklusif oleh pemilih partai lokal dan/atau kelompok internal partai. Sistem penunjukan atau voting Bab ini membahas metode pemilihan kandidat dalam internal partai, dengan sistem voting, penunjukan, atau campuran voting-penunjukan. Dalam sistem voting, perolehan suara yang menentukan posisi kandidat pada daftar, atau di daerah pemilihan. Partai yang mengganti sistem penunjukan dengan voting, atau bahkan menambahkan voting pada proses yang sebelumnya dilakukan melalui penunjukan, sedang mendemokratisasi metode kandidasinya. Partisipasi Bab ini mengkaji partisipasi dari sisi inklusivitas dan tingkat partisipasi, serta mengkaji kuantitas versus kualitas partisipasi dalam internal partai politik. Bab ini fokus adalah pada dampak nyata dari demokratisasi metode kandidasi terhadap pola partisipasi politik – khususnya konsekuensi politik dari perluasan selektorat. Representasi Bagian pertama Bab ini mengkaji representasi dari perspektif teoretis, menghubungkannya dengan studi kandidasi. Kemudian, Bab ini mengkaji hubungan antara keempat dimensi kandidasi dan representasi: hambatan yang ditimbulkan oleh persyaratan kandidasi; inklusivitas selektorat dan representasi; pertukaran sosial dan kewilayahan yang diakibatkan oleh desentralisasi kandidasi; dan sifat sistem penunjukan/voting dibandingkan dengan representasi. Bagian terakhir membahas dilema bagi partai-partai yang bercita-cita untuk demokratisasi dan menjadi representatif pada saat yang bersamaan. Kompetisi Bab ini mengkaji dampak metode kandidasi terhadap kompetisi politik, dimulai dengan pengaruh kandidasi, diikuti dengan hubungan antara tingkat inklusivitas selektorat dan tingkat kompetisi politik. Bab ini selanjutnya menunjukkan bahwa desentralisasi kewilayahan merupakan penjelasan utama untuk rendahnya kompetisi di internal partai dan juga mengkaji dampak desentralisasi sosial. Selanjutnya, bab ini menganalisis pengaruh sistem penunjukan/voting dan metode campuran terhadap tingkat kompetisi politik. Responsivitas Bab ini membahas masing-masing dari empat dimensi utama kandidasi politik (kandidasi, selektorat, desentralisasi, dan voting/penunjukan) menurut dampaknya pada berbagai aspek responsivitas. Partai yang memiliki tingkat kesatuan (unity) partai yang tinggi merupakan tanda responsivitas yang berpusat pada partai, sebaliknya, tingkat unity partai yang rendah sebagai tanda responsivitas yang berpusat pada kandidat. Metode Kandidasi, Partai, dan Demokrasi Bab ini membahas metode kandidasi mana paling demokratis. Bab ini berpendapat bahwa demokrasi harus dipahami dan dicapai melalui pemilihan intra-partai dan Pemilu antar-partai. Bila demokrasi diartikan lebih dari sekadar partisipasi, maka metode kandidasi yang paling demokratis akan berupaya mencapai sebanyak mungkin dari ketiga tujuan demokrasi (mengekspresikan norma-norma demokrasi (partisipasi, kompetisi) dan menghasilkan output demokrasi (representasi, responsivitas); penyebaran kekuasaan politik yang demokratis secara liberal; dan menjaga kesehatan partai politik), tanpa meminta harga yang terlalu tinggi pada salah satunya, dan juga akan menjadi metode kandidasi yang terbaik bagi demokrasi.   Buku Referensi untuk Memahami Kandidasi Politik dalam Sistem Kepartaian Jika Scarrow (1999) dalam  “Democracy Within – And Without– Parties: Introduction” masih membandingkan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan melalui partai, Hazan dan Rahat (2010) memaparkan dengan jelas tentang demokrasi kepartaian. Buku “Democracy within Parties” menawarkan analisa kandidasi politik partai yang inklusif sebagai upaya menuju demokratisasi intra partai, mulai dari pencalonan, pemilihan oleh selektorat, desentralisasi sosial, dan sistem voting. Lebih lanjut, metode kandidasi yang diterapkan mempengaruhi kualitas demokrasi itu sendiri, yaitu mengoptimalkan partisipasi dan kompetisi dan tingkat representasi dan responsivitas, sembari menciptakan pembagian kekuasaan politik secara liberal, dan menjaga kesehatan institusi partai. Buku “Democracy within Parties” juga melengkapi Selectorate Theory yang ditulis Bueno de Mesquita, et.al. (2003) dalam “The Logic of Political Survival” dengan memperdalam sisi selektorat partai politik itu sendiri. Bueno de Mesquita, et.al. (2003) memetakan kelompok yang berperan dalam keberlangsungan (survival) pemimpin (leaders) dalam jabatan politik, yang terdiri atas penduduk (residents) yang terpengaruh atas kebijakan-kebijakan yang diambil. Kemudian di dalamnya terdapat kelompok selektorat (the selectorates) yang secara langsung memiliki hak memilih untuk menentukan kandidat politik. Kemudian, di dalam selektorat, terdapat individu-individu tertentu sebagai koalisi pemenang (winning coalition) yang mendapat keuntungan langsung dari kebijakan-kebijakan politis dan ekonomis yang diambil pimpinan. Kegunaan Praktis Buku ini memperkaya literatur tentang kandidasi politik dalam sistem demokrasi kepartaian, dan dapat digunakan sebagai kerangka analisis bagi peneliti maupun praktisi politik dalam memahami atau membentuk sistem kepartaian yang demokratis, baik dari sisi representasi maupun partisipasi, baik dalam hal kompetisi yang liberal maupun responsivitas partai yang inklusif. Buku ini juga berguna bagi penyelenggara Pemilu dan pemilih untuk memahami bagaimana partai politik bekerja dalam menyediakan kandidat politik yang ditawarkan dalam Pemilu. Dengan demikian, diharapkan profil kandidat dan latar belakang kandidasinya dapat dijadikan bahan untuk menentukan pilihan.


Selengkapnya
915

PERLUKAH PERINGATAN HARI DAN TANGGAL PENTING BAGI KPU?

Oleh: Subhan Purno Aji      Mungkin banyak yang bertanya, adakah tanggal tertentu yang dirayakan KPU setiap tahunnya?. Sependek pengetahuan penulis, jawabannya tidak ada atau belum ada. Penyelenggara Pemilu lain, seperti Bawaslu dan DKPP, telah menetapkan hari tertentu untuk diperingati. Mereka memeringati tanggal yang ditetapkan sebagai hari lahir kelembagaan. Bawaslu menetapkan tanggal 9 April 2008 sebagai hari lahir, karena menurut UU 22 Tahun 2007 Bawaslu RI ditetapkan sebagai lembaga permanan. Sama seperti Bawaslu, DKPP juga telah menetapkan tanggal 12 Juni 2012 sebagai hari lahir.        Umumnya, sebuah lembaga menetapkan hari tertentu untuk merayakan atau memperingati peristiwa yang dianggap penting sebagai penegasan pencapaian visi yang hendak dicapai. Kebanyakan memang menetapkan tanggal kelahiran sebagai tanggal penting. Tetapi beberapa lembaga dan kementerian menetapkan tanggal tertentu di luar tanggal kelahiran. Hari dan tanggal yang dianggap sebagai pencapaian luar biasa dalam rentang sejarah lembaga juga banyak ditetapkan sebagai hari dan tanggal penting. Tetapi yang pasti, hari kelahiran atau peristiwa tertentu diperingati sebagai pengingat atas pencapaian yang telah diperoleh atau perjuangan yang luar biasa dari insan yang berada di organisasi itu sehingga patut untuk diperingati dan/atau dirayakan. Mereka beranggapan penetapan hari penting sebuah lembaga dapat menjadi motivasi secara internal untuk memicu kinerja demi pencapaian tujuan organisasi. Secara eksternal, penetapan tanggal penting juga dianggap sebagai penanda eksistensi sekaligus menebalkan identitas lembaga. Pertanyaanya, bagi KPU peristiwa apa yang patut dan layak dijadikan sebagai pengingat kolektif dan oleh karenanya wajib dirayakan atau diperingati?. Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita lihat beberapa kementerian dan lembaga yang terlebih dahulu menetapkan peristiwa dan tanggal penting. Kementerian Luar Negeri Tanggal 19 Agustus 1945 diperingati sebagai hari lahir Departemen (sekarang Kementerian) Luar Negeri karena saat itu pertama kali ditunjuk seorang Menteri Luar Negeri. Sekarang setiap tanggal 19 Agustus Departemen Luar Negeri memperingatinya dengan kegiatan-kegiatan seremonial dan kegiatan lain. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kementerian PUPR memperingati tanggal 3 Desember sebagai hari Bhakti PU. Pasalnya pada 3 Desember 1945, sebanyak 21 pegawai PU bertugas menjaga gedung Departemen PU di Bandung yang sekarang bernama Gedung Sate dari serangan pasukan sekutu. Tujuh orang pegawai PU gugur dalam peristiwa itu. Kejaksaan RI Setiap tanggal 22 Juli memperingati Hari Bhakti Kejaksaan. Tanggal 22 Juli 1960 merupakan saat pemisahan Departemen Kejaksaan dari Departemen Kehakiman seperti tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menjadikan tanggal 9 Desember yang sudah diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia sebagai hari penting. Setiap tahun KPK memperingati dengan beraneka kegiatan yang mendukung tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi memperingati tanggal 13 Agustus 2003 sebagai hari ulang tahun karena tepat pada hari itu tahun 2003 DPR dan Pemerintah menyepakati RUU Mahkamah Konstitusi menjadi UU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu memperingati hari ulang tahunnya setiap tanggal 9 April. Tanggal 9 April 2008 merupakan tanggal pelantikan anggota Bawaslu yang menurut UU Nomor 22 tahun 2007 menjadi lembaga permanen olehn Hakim Agung Mansyur Kartayasa.   Jika memang KPU akan menetapkan hari dan tanggal penting, di bawah ini dapat menjadi pertimbangan : Mengikuti Hari Yang Telah Ditetapkan Secara Internasional/Nasional KPU dapat menjadikan tanggal 15 September sebagai hari penting yang patut untuk diperingati. Sebab ditanggal itu PBB melalui Sidang Umum tahun 2007 diputuskan tanggal 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy). Tujuannya  untuk mempromosikan dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan mengundang semua negara anggota dan organisasi untuk memperingati hari itu dengan cara yang tepat yang berkontribusi pada kesadaran publik. Tanggal 15 September dipilih karena dilatar belakangi oleh peristiwa deklarasi Universal Declaration on Democracy oleh Inter-Parliamentary Council (IPU) yang terdiri dari 193 negara di Kairo, Mesir pada 15 September 1997. Peringatan Hari Demokrasi Internasional menjadi spirit dunia bahwa suara warga negara harus didengar, kebebasan harus dijamin dan martabat manusia harus dihormati. Nilai-nilai itu ada dalam demokrasi. Maka, memperingati 15 September menjadi semangat bahwa nilai-nilai demokrasi harus ditegakan. Pilar-pilar pemerintahan demokratis salah satunya dilaksanakan melalui Pemilu. Kelemahan dan kelebihan tanggal 15 September (Hari Demokrasi Internasional) : Kelemahan Kelebihan Masih asing karena jarang yang mengetahui 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional Karena masih bersifat umum agak sulit untuk mengerucutkan “demokrasi internasional” dengan Pemilu atau Penyelenggara Pemilu Sudah ada tanggal yang telah diperingati setiap tahun Tanggal 15 September dapat menjadi spirit bahwa Pemilu merupakan bagian dari penguatan pemerintahan demokrastis Dapat menjadi pengingat publik tentang pentingnya Pemilu dalam negara demokratis Ikut dirayakan oleh masyarakat dunia   Menetapkan Hari Bersejarah Untuk Memperingati Peristiwa Tertentu KPU dapat menetapkan tanggal pertama kali Pemilu diselenggarakan sejak runtuhnya Orde Baru, yakni 7 Juni 1999. Pemilu ini merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu tidak saja menandai keterputusan Indonesia dari masa otoritarianisme, tetapi menjadi pembuka jalan bagi pemerintahan demokratis selanjutnya. Pemilu ini juga menjadi kebanggan masyarakat Indonesia berhasil keluar dari masa transisi yang saat itu diragukan akan berjalan demokratis dan damai oleh para pengamat. Pemilihan tanggal 7 Juni juga relevan dengan core business KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab, pemilu itu berhasil diselenggarakan oleh KPU pertama yang dibentuk secara demokratis. KPU dapat menjadikan tanggal itu sebai Hari Kedaulatan Rakyat Indonesia (dapat disingkat HAKRI) alasannya Pemilu 1999 dapat dikatakan sebagai ekspresi kedaulatan rakyat seutuhnya setelah terbelenggu oleh rezim otoriter, baik Orde Lama maupun Orde Baru.   Kelemahan Kelebihan Menyisakan persoalan atas kontroversi Pemilu 1999 KPU tidak dapat secara bulat menetapkan hasil Pemilu   Relevan dengan tugas pokok dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu bahwa KPU lahir karena dorongan reformasi dan berhasil menyelenggarakan Pemilu pertama pasca Orde Baru.   Menetapkan Hari Lahir KPU Pada dasarnya yang paling patut untuk dijadikan hari penting dalam sejarah KPU adalah hari dimana KPU lahir. Masalahnya, agak sulit untuk menentukan kapan KPU lahir. Pasalnya, KPU berubah secara evolutif dan karenanya untuk menandai momen kelahiran yang penting sekaligus menjadi titik-balik yang penting dalam perjalanan sejarah KPU agak sulit untuk dilakukan. Di bawah ini ada beberapa momen yang dapat dijadikan sebagai hari/tanggal kelahiran KPU. 11 Maret 1999 Tanggal 11 Maret 1999 adalah pelantikan anggota KPU oleh Presiden Habibie dilakukan di Istana Negara. KPU ini dibentuk dengan dasar UU Nomor 3 tahun 1999 Tentang Pemilu melalui Kepres Nomor 77/M/1999 (anggota-anggota), Nomor 78/M/1999 (Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum) dan Nomor 79/M/1999 (Ketua dan Wakil Ketua). Kelemahan penetapan tanggal 11 Maret 1999 karena meski sudah bernama KPU, tugas kewenangannya terbagi dengan PPI (Panitia Pemilihan Indonesia), sehingga KPU bukan organ penuh yang melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Selain itu, keanggotaan KPU juga masih diisi oleh partai politik dan wakil-wakil dari pemerintah, maka akan sulit untuk dapat mengatakan KPU saat itu sebagai KPU yang independen, dan mandiri. Kontroversi tidak bulatnya KPU saat itu dalam menetapkan hasil Pemilu yang akhirnya diambil alih oleh Presiden Habibie juga menjadi catatan tersendiri jika akan menetapkan tanggal pelantikan KPU pertama setelah Orde Baru sebagai hari lahir KPU. 11 April 2001 KPU periode 2001-2007 dilantik pada tanggal 11 April 2001 oleh Presiden Abdurahman Wahid melalui Kepres Nomor 10 Tahun 2001. KPU ini dapat dipilih menjadi alternatif untuk hari lahir KPU karena KPU pada periode ini adalah KPU yang beranggotakan non-partisan. 9 November 2001 Tanggal 9 dapat dijadikan sebagai tanggal kelahiran KPU sebab tanggal itu merupakan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 dimana pasal 22E termasuk hasil amandemen ketiga tersebut. Pasal 22E ayat (5) menjadi dasar penyelenggara Pemilu bagi KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Tanggal ini bersejarah karena KPU memiliki dasar yang kuat setelah penetapan amandemen ketiga UUD 1945, maka tanggal ini dapat dijadikan sebagai tanggal penting dan tonggak bersejarah bagi KPU yang memiliki dasar konstitusional.   Mungkin itu dapat menjadi pertimbangan jika KPU akan menetapkan hari dan tanggal tertentu sebagai tanggal penting.


Selengkapnya
1684

Membaca Kembali From Voting To Violence-Nya Jack Snyder: Dari Konflik Nasionalis Ke Populisme Kanan

Oleh: Subhan Purno Aji Meninjau buku lama untuk audien masa kini jelas menghadirkan tantangan tersendiri. Masalahnya, belum tentu isi buku sesuai dengan ruang dan waktu saat ini.  Inilah yang Saya rasakan ketika membaca ulang buku karya Jack Snyder (Snyder, 2003), “From Voting to Violece: Democratization and Nationalist Conflict”, yang versi bahasa Indonesianya menjadi “Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah” (Kepustakaan Populer Gramedia [KPG]: 2003). Karena ini buku lama, maka Saya dituntut harus punya sense untuk menangkap isi buku lalu mengkontekstualisasikannya dengan kondisi saat ini. Tujuannya agar para pembaca ‘ngeh’ dengan buku yang ditinjau, terlebih apabila ditulis untuk tujuan yang lebih populer bukan hanya untuk komunitas akademik. Salah Kaprah Demokrastisasi Menurut Saya yang paling penting dari buku Snyder ini adalah ia mewanti-wanti untuk jangan terburu-buru menerapkan demokratisasi di sebuah negara jika komponen-komponen lainnya tidak siap. Pengalaman munculnya apa yang ia disebut sebagai “konflik nasionalis”, yakni “kerusuhan besar-besaran yang terorganisasi yang didorong atau diabsahkan dengan doktrin nasionalisme” (hlm. 13), yang ditakutkan akan menggagalkan proyek demokratisasi yang tujuannya baik. Tema inilah yang dibahas oleh Snyder pada sebagaian besar isi buku ini. Dengan demikian, dalam keseluruhan buku ini Snyder ingin membantah anggapan yang banyak diamini oleh banyak orang, terutama setelah runtuhnya Uni Sovyet, bahwa demokrasi liberal adalah satu-satunya resep yang manjur atas semua problem pengaturan bernegara, dan bahwa demokrasi adalah pemenang atas segala ideologi dan dunia mendekati “akhir sejarah”. Menurut anggapan salah kaprah-kesalahan yang dinormalisasi terus menerus sehingga seolah sebagai kebenearan- itu, konflik dan peperangan, dengan demikian, akan usang dengan sendirinya. Sebab sesama negara demokrasi tak mungkin berperang. Akibatnya, muncul anggapan: “terapkan saja demokrasi, maka dengan sendirinya apa saja yang baik akan datang dengan sendirinya”. Celakanya, anggapan-anggapan keblinger itu menjadi dasar kebijakan dari banyak pemimpin negara besar dan lembaga-lembaga internasional. Resep standar, seperti dibukanya kran kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan jurdil, pembebasan tahanan politik, harus diterapkan di setiap negara yang mau beranjak ke demokrasi. Tak peduli karakter struktur sosial, politik, budaya dan historis yang berbeda-beda di setiap negara dan masyarakat, resep itu tetap harus diterapkan. Terbukti, kata Snyder, resep power sharing (pembagian kekuasaan) yang menjadi dasar kebijakan demokratisasi di Rwanda dan Burundi di awal 1990-an justru melahirkan bencana kemanusiaan tak terperikan (hlm. 343-355). Pemilu dan bahaya “Pasar Bebas Ide” Tesis Snyder sebenarnya sederhana. Hadir dan munculnya tuntutan demokratisasi tidak mungkin menyenangkan seluruh pihak. Menurut Snyder, elit yang terancam kehilangan hak-hak istimewa dan terutama sumber daya inilah menggunakan isu nasionalisme untuk menghadang demokrasi. Dalam posisi itu, Pemilu seperti membuka kotak pandora, yang entah menghasilkan transisi yang berhasil atau sebaliknya membawa sebuah negara ke jurang kehancuran. Di sana Pemilu dijadikan arena pasar bebas, termasuk digunakan oleh elit yang terancam akan kehilangan kuasa dan sumber daya. Dalam pasar bebas ide dalam Pemilu inilah isu-isu nasionalisme ekslusifis dapat berkembang dan bertemu dengan ceruk pasar pemilih yang sedang mencari sandaran nilai-nilai baru dalam tatanan demokrasi. Bila tak dikelola dengan baik, apa yang menjadi judul dari buku Snyder ini, Pemilu dapat berubah dari pemungutan suara menjadi pertumpahan darah dan perang saudara. Dalam konteks itu, elit yang masih memiliki sumber daya yang besar dapat menggunakan propaganda-propaganda nasionalisme eksklusif untuk membangkitkan sentimen-sentimen primordial seperti ras, agama, bahasa, sejarah sosial dan sejenisnya untuk menggalang kekuatan massa membendung tuntutan demokratisasi. Melalui doktrin-doktrin itu, mereka mendefinisikan tujuan agung kemana negara harus diarahkan sekaligus mengkambinghitamkan kelompok-kelompok sosial tertentu. Sialnya lagi, elit dapat saja membajak kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang baru saja dibuka dalam iklim demokratisasi. Mereka lihai menggunakan kesempatan itu karena memiliki modal dan kuasa yang masih besar. Dalam situasi demokratisasi yang kerap disusul situasi kolaps, labil, kritis dan paceklik ekonomi itu ‘penawaran’ ide-de nasionalisme eksklusif itu klop dengan ‘permintaan’ ide massa yang sedang butuh jawaban singkat dan masuk akal dari situasi yang serba-tak pasti itu. ‘Pasar bebas ide’ itulah yang diwanti-wanti oleh Snyder untuk dikelola dengan sangat baik. Populisme Kanan dan Kemunduran Demokrasi Temuan dan nasehat Snyder tentang bahaya munculnya konflik nasionalis dan jebakan-jebakan batman yang inhern dalam demokratisasi memang ditujukan kepada negara-negara yang sedang memulai fase transisi (baca: NSMD [Negara Sedang Menuju Demokrasi]). Tetapi jika melihat tren saat ini, nasehatnya tidak hanya cocok di NSMD tetapi juga cocok di negara-negara demokrasi mapan. Saat ini banyak di negara-negara yang dianggap kampiun demokrasi malah mengidap penyakit kronis, yaitu munculnya politisi demagogis yang kerap menyuarakan propagada-propaganda rasialis, ekslusifis, seksis, anti-globalisasi dan propaganda khas politisi kanan lainnya. Situasi itu setidaknya terjadi di Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Italia. Yang paling kentara jelas di Amerika Serikat dengan terpilihnya Donald Trump, yang kerap menggunakan retorika khas populis kanan dalam menggaet simpati Pemilih pada Pilres AS 2016 silam. Kampanye pembangunan perbatasan dengan Meksiko, Amerika Serikat yang utama, menjadi jualan yang laku selama masa kampanye yang membelah rakyat Amerika secara sangat tajam. Hal itu ditambah dengan penggunaan media sosial yang massif yang menghasilkan disinformasi akut. Orang tak lagi percaya dengan informasi yang diterima atau sebaliknya informasi apa saja diterima mentah-mentah tanpa verifikasi. Politisi model seperti itu kerap disebut sebagai politisi populis, yakni politisi yang menggunakan gaya dan langgam seolah mewakili ‘kami kebanyakan’ dari masyarakat dan umumnya diikuti dengan mempertentangkan  dengan ‘yang lain’. Karena yang digunakan adalah retorika dan seruan-seruan yang mewakili ‘yang banyak’ dari sisi apa saja (agama, ras, warna kulit, bahasa), maka cenderung mengikis nilai-nilai liberal yang menghormati keragaman, nilai-nilai kebebasan dan hak-hak sipil lainnya. Sialnya, inilah yang sedang menjadi tren dunia. Dengan retorika-retorika nativis (penonjolan keunggulan ras, dan ‘keaslian’ dan ‘keotentikan’ kelompok tertentu) pemimpin politik dapat memobilisasi pemilih saat kampanye. Dan akhirnya banyak pemimpin model inilah yang terpilih. Munculnya fenomena populisme di atas, tidak hanya diakibatkan dari krisis ekonomi yang menyebabkan keterpurukan ekonomi, tetapi juga dapat dianggap sebagai serangan balik budaya (cultural backlash) terhadap nilai-nilai, seperti multikulturalisme, kosmopolitanisme, feminisme yang menghormati keragaman dan nilai-nilai liberal lain (Norris & Inglehart, 2019). Pemilih yang sedang menghadapi kesusahan ekonomi akibat krisis, cenderung berlabuh pada nilai-nilai konservatif yang mereka anut, seperti keluhuran keluarga, nasionalisme, dan agama. Maka, kesempatan inilah yang digunakan politisi demagagois untuk meraih simpati dengan seruan-seruan khasnya. Selanjutnya banyak dari para populis kanan itu setelah terpilih, cenderung menyerang nilai-nilai dan lembaga-lembaga penyangga demokrasi. Maka, wajar jika secara global demokrasi sedang menghadapi serangan balik dari model populisme autoritarian ini. Mereka terpilih secara demokratis dalam Pemilu, tetapi menyerang balik lembaga-lembaga demokrasi. Sebagai akhir, memang terlalu jauh mengaitkan kekhawatiran Snyder dalam buku ini dengan munculnya populisme kanan yang cenderung otoritarian saat ini. Tetapi model propaganda yang digunakan dalam ‘pasar bebas ide’ cenderung serupa, yakni mengobarkan seruan-seruan eksklusif untuk menyerang kelompok-kelompok yang dicap ‘musuh’ masyarakat. Ini bisa berbahaya jika sampai pada eskalasi yang dapat menyulut konflik fisik. Bukan tidak mungkin fenomena politik populisme kanan akan mengulang sejarah konflik yang sebenarnya berakar pada primordialisme, sama seperti apa yang disebut Snyder sebagai nasionalisme eksklusif. (SPA) Daftar Pustaka Norris, P., & Inglehart, R. (2019). Cultural Backlash: Trump, Brexit, and Authoritarian Populism. Cambridge University Press. Snyder, J. (2003). Dari Pemilu ke Pertumpahan Darah: Demokrasi dan Konflik Nasionalis. KPG.


Selengkapnya
2636

Evaluasi Beban Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024

Oleh : Dwi Rindra T Beban kerja badan adhoc Pemilu merupakan gabungan antara persepsi seberapa berat tugas-tugas badan adhoc dan seberapa banyak resources dan waktu yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Berbeda dari pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 maupun Pemilihan Serentak Tahun 2020, pembentukan badan adhoc Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 tidak lagi didasarkan pada regulasi Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2015 untuk badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dan PKPU No. 3 Tahun 2018 untuk badan adhoc Penyelenggara Pemilu. Pembentukan badan adhoc Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 didasarkan pada PKPU No. 8 Tahun 2022 yang merupakan hasil evaluasi terhadap regulasi sebelumnya. Selain hasil evaluasi, regulasi terbaru merupakan kodifikasi dari regulasi sebelumnya yang memisahkan antara badan adhoc Penyelenggara Pemilu dengan badan adhoc Penyelenggara Pemilihan. Kodifikasi regulasi menjadi penting untuk menyederhanakan dan menyerasikan regulasi dan mempermudah penguasaan regulasi tersebut. Hasil evaluasi ini dapat terlihat nyata misalnya pada penurunan angka kasus badan adhoc yang sakit dan meninggal dunia pada badan adhoc. Pada Pemilu Tahun 2019, kasus badan adhoc meninggal secara nasional menyentuh angka yang dramatis, yang memicu respons masyarakat luas akan buruknya manajemen SDM kepemiluan kita. Jumlah badan adhoc yang sakit dan meninggal serta mendapatkan santunan kecelakaan kerja pada Pemilu 2019, berdasarkan data Kemenkeu adalah sebanyak 798 orang yang sakit dan 722 orang yang meninggal. Sementara pada Pemilu 2024, angka kasus meninggal menurun pada jumlah 181 orang, meskipun angka kasus sakit meningkat drastis pada jumlah 4.770 orang. Pada Pemilihan 2024, sejumlah 183 orang meninggal dan 479 orang sakit. Angka kasus pada Pemilihan 2024 semakin menunjukkan angka yang positif, meskipun belum dapat dikatakan yang terbaik. Namun, kita patut bersyukur dengan hasil yang dicapai ini, yang menunjukkan keseriusan KPU dalam mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyedihkan. Pada gilirannya, kita seharusnya tidak berpuas diri atas capaian saat ini. Evaluasi masih perlu dilakukan untuk mengambil pembelajaran yang sudah berjalan baik serta memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi. Apakah beban kerja badan adhoc Pemilu sudah sesuai dengan kompetensi dan kapasitas SDM badan adhoc yang dibentuk?   Beban Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024 Badan adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan merupakan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS. Badan adhoc di tingkat kecamatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama Petugas Ketertiban TPS, serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk berdasarkan TPS. Skala Beban Kerja Badan Adhoc Beban kerja dapat dipahami sebagai suatu persepsi bagaimana banyaknya tugas-tugas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan menggunakan sumber daya (resources) tertentu. Dalam hal ini, jangka waktu untuk menyelesaikan tugas badan adhoc telah ditetapkan dalam Undang-undang dan PKPU yang mengatur tentang jadwal tahapan Pemilu. Tugas utama PPK dan PPS lebih pada tahapan pembentukan badan adhoc, penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik Pemilu, dan rekap hasil Pemilu. Sementara tugas lainnya lebih bersifat fasilitatif dan dukungan, seperti fasilitasi kampanye, fasilitasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS, dan sosialisasi Pemilu. Tugas-tugas ini merupakan pekerjaan yang memiliki tenggat waktu yang cukup panjang, yakni dikerjakan dalam jangka lebih dari 1 (satu) hari. Dukungan resources PPK dan PPS, baik SDM, anggaran, maupun resources lainnya, sudah cukup untuk mendukung pelaksanaan tugas. Tugas Pantarlih lebih fokus pada 1 (satu) pokok pekerjaan, yakni pemutakhiran data Pemilih, dengan jangka waktu pengerjaan sekitar 1 (satu) bulan. Dukungan resources Pantarlih sudah cukup memadai, contohnya alat kerja yang telah disediakan dan Pantarlih tinggal melaksanakan. Tugas KPPS merupakan pekerjaan badan adhoc yang paling berat. Dalam masa kerja 1 (satu) bulan, biasanya waktu ini terbagi dalam 4 (empat) masa pekerjaan, yakni masa Bimtek di Minggu I, masa penyebaran formulir pemberitahuan/undangan Pemilih di Minggu I dan Minggu II, dan masa pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan puncak pekerjaan KPPS. Minggu terakhir KPPS bertugas untuk menyelesaikan laporan administratif dan keuangan. Masa Bimtek merupakan masa persiapan yang tidak banyak menguras sumber daya KPPS. Masa undangan Pemilih mulai menguras energi dengan pekerjaan manual tulisan tangan dan keliling dari rumah ke rumah dalam waktu biasanya 2 (dua) minggu. Masa puncak yang paling sibuk adalah saat penyiapan TPS dan pengamanan logistik TPS yang dilakukan pada H-1 pemungutan suara hingga pelaksanaan hari pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara, yang dapat berjalan selama 36 (tiga puluh enam) jam tanpa henti (rapat pemungutan suara dimulai pukul 7.00 serta penghitungan suara dilakukan paling lambat hingga pukul 23.59 dan dapat diperpanjang hingga 12 (dua belas) jam). Dengan demikian, masa puncak KPPS ini berjalan selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa henti atau 54 (lima puluh empat) jam tanpa henti. Jika dibuat skala beban kerja badan adhoc, maka beban kerja paling mudah adalah sebagai Pantarlih, dimana resources Pantarlih sangat memadai dan tugas yang tunggal untuk melaksanakan coklit. Beban kerja PPK dan PPS berada pada skala sedang, dimana tugas-tugasnya yang membutuhkan waktu yang panjang namun didukung resources yang cukup. Beban kerja KPPS berada pada skala yang berat, bahkan sangat berat, jika mengingat tekanan politik dan jam kerja yang tanpa henti pada masa penghitungan suara. Faktor yang Membebani Terdapat beberapa faktor lain yang menjadikan tugas badan adhoc Pemilu dan Pemilihan lebih berat, yakni banyaknya jenis Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan secara serentak, kerawanan Pemilu dan Pemilihan yang menuntut ketelitian dan kecermatan badan adhoc, tekanan Politik baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi suasana kebatinan badan adhoc, dan keterbatasan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan sebaik-baiknya. Keserentakan Pemilu/Pemilihan Format keserentakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menghasilkan Pemilu 5 Kotak Suara yang sangat berat, dan Pemilihan 2 Kotak Suara yang jauh lebih ringan. Pemilu 5 Kotak sangat berat karena memaksa jam kerja badan adhoc yang sangat panjang. Tuntutan Ketelitian dan Kecermatan Walau dalam waktu yang melelahkan, badan adhoc tetap dituntut untuk senantiasa teliti dan cermat dalam melakukan setiap tugasnya dalam seluruh jenis Pemilu, yang seringkali dilakukan saat larut malam dan dalam kondisi tubuh yang tidak dapat lagi fokus. Tekanan Politik Di sela-sela kesibukan tugasnya, tidak jarang perwakilan/saksi peserta Pemilu masih mengajukan keberatan kepada badan adhoc. Tentu saja, hal ini semakin memberikan tekanan tambahan kepada badan adhoc. Waktu Terbatas Ada idiom yang cukup populer di kalangan Penyelenggara Pemilu, bahwa 24 jam dalam sehari rasanya tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh tugas-tugas kepemiluan yang dituntut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal. Hal ini terjadi pula di badan adhoc. Refleksi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 Persyaratan Badan Adhoc Dalam regulasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2019 (PKPU No. 3 Tahun 2018 diubah dengan PKPU No. 36 Tahun 2018), persyaratan badan adhoc secara umum ditujukan untuk mencari SDM badan adhoc yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan. Kompetensi dan kapasitas SDM badan adhoc belum diperhatikan dengan serius. Hal ini tampak pada 2 (dua) hal, yakni alternatif persyaratan pendidikan dapat diganti dengan kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung (calistung), dan alternatif persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari puskesmas, alih-alih rumah sakit. Regulasi persyaratan yang serupa masih diterapkan dalam Pemilihan 2020 (PKPU No. 3 Tahun 2015 dibuah dengan PKPU No. 12 dan 13 Tahun 2017). Namun terdapat perbedaan pada persyaratan usia dan kesehatan Pantarlih dan KPPS. Pada Pemilihan 2020, dimana pandemi Covid-19 sedang melanda, Pantarlih dan KPPS dipersyaratkan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun, serta tidak memiliki penyakit penyerta/komorbiditas (PKPU No. 6 Tahun 2020 diubah dengan PKPU No. 10 dan 13 Tahun 2020). Meskipun ketentuan ini dibuat bukan sebagai evaluasi Pemilu 2019, melainkan sebagai respons atas kejadian bencana nonalam Covid-19, namun hal ini merupakan langkah baik dalam perbaikan manajemen SDM badan adhoc. Dalam regulasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, tampaknya KPU pesimis terhadap antusiasme para pendaftar badan adhoc saat seleksi dilakukan secara terbuka, sehingga perlu menetapkan ekspektasi yang rendah terhadap kompetensi dan kapasitas SDM badan adhoc. Atau barangkali KPU menyadari bahwa badan adhoc seringkali minim regenerasi sehingga tidak berharap banyak kepada atensi para pendaftar non pengalaman kepemiluan. Kasus Kecelakaan Kerja Badan Adhoc Jumlah badan adhoc yang sakit dan meninggal serta mendapatkan santunan kecelakaan kerja pada Pemilu 2019, berdasarkan data Kemenkeu adalah sebanyak 798 orang yang sakit dan 722 orang yang meninggal. Dari jumlah tersebut, dapat dirinci sebagai berikut: No Badan Adhoc Jumlah Sakit Jumlah Mening gal Jumlah 1. PPK 63 21 84 2. PPS 128 74 202 3. KPPS 546 414 960 4. Linmas 61 213 274   Total 798 722 1520 Sementara itu, jumlah kasus kecelakaan kerja badan adhoc pada Pemilihan 2020 mengalami penurunan. Penurunan kasus disebabkan adanya perbaikan regulasi persyaratan Pantarlih dan KPPS terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 dan beban kerja Pemilihan 2020 yang umumnya hanya 1 Kotak Suara. Menurut data KPU, tercatat jumlah kasus meninggal sebanyak 117 orang dan kasus sakit 153 orang. Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, angka kasus kecelakaan tetap besar, namun angka kasus meninggal menunjukkan pengurangan jumlah kasus. Terdapat 181 orang yang meninggal, angka ini menurun dibandingkan Pemilu 2019. Namun angka sakit meningkat tajam pada jumlah 4.773 orang yang sakit. Jumlah ini mungkin disebabkan oleh beban kerja yang sangat berat dan adanya SDM baru yang membutuhkan waktu lebih dalam memahami proses dan substansi pekerjaan yang berpengaruh ke kesehatannya. Berikut rincian data badan adhoc Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja: No Badan Adhoc Jumlah Sakit Jumlah Mening gal Jumlah 1. PPK 166 6 172 2. PPS 786 23 809 3. KPPS dan Linmas 3.821 152 3.973   Total 4.773 181 4.954 Pada Pemilihan 2024, angka ini mengalami tren yang positif dengan jumlah badan adhoc yang meninggal sejumlah 183 orang dan yang sakit sebanyak 479 orang. Faktor yang Mendukung Faktor-faktor yang mendukung keberhasilan evaluasi manajemen SDM badan adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024 adalah adanya perubahan dalam regulasi persyaratan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024, pemberian bimtek kepada badan adhoc dengan metode training of trainers, penggunaan teknologi informasi pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta peningkatan jumlah honorarium badan adhoc. Perbaikan Regulasi Berdasarkan ketentuan Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 52 PKPU No. 22 Tahun 2022, pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon badan adhoc. Kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian badan adhoc  selanjutnya berusaha dimanifestasikan ke dalam persyaratan badan adhoc pada Pasal 35. Ketentuan terbaru mengenai batas usia badan adhoc dituangkan dalam Pasal 35 ayat (2), yang berbunyi “Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.” Penjelasan persyaratan-persyaratan ini dirinci dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 sebagai berikut: Menggunakan teknologi informasi SIPOL dan SIAKBA untuk verifikasi data keanggotaan Partai Politik calon badan adhoc, untuk menilai kemandirian Mengutamakan calon badan adhoc yang tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit: hipertensi, diabetes meilitus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik mencantumkan atau dilampiri hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol Alternatif kapasitas pendidikan dengan calon badan adhoc yang mampu Calistung masih diberlakukan Terlihat bahwa regulasi terbaru mengedepankan SDM badan adhoc yang memiliki kondisi kesehatan yang prima untuk menghadapi tugas-tugas Pemilu yang tidak mudah. Selain itu, persyaratan batas usia KPPS telah mendorong pembentukan badan adhoc diisi oleh generasi muda, bukan lagi generasi tua yang tidak hanya rawan dalam hal kesehatan, namun juga memiliki kecenderungan tidak adaptif terhadap perubahan regulasi dan penggunaan teknologi informasi. Bimtek Badan Adhoc Bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Bimtek dilakukan dengan metode training of trainers (ToT), dengan pemberian modul pelatihan yang jelas dan mudah dipahami. Frekuensi pemberian bimtek dan ToT kepada badan adhoc akan sangat berpengaruh terhadap kompetensi badan adhoc dalam melaksanakan tugasnya dengan efektif. Penggunaan Teknologi Sistem informasi digunakan di seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan, terutama yang berkaitan langsung dengan tugas KPPS adalah SIREKAP. Penggunaan SIREKAP dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS membantu meringankan tugas badan adhoc dalam rekap hasil Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, SIREKAP dirancang untuk menghasilkan dokumen digital salinan berita acara dan sertifikat penghitungan hasil perolehan suara. KPPS tidak lagi mengerjakan tugas yang melelahkan untuk menyalin berita acara dan sertifikat secara manual dengan tulisan tangan sebanyak jenis Pemilu dikalikan jumlah peserta Pemilu. Pada Pemilu dan Pemilihan 2024, salinan diberikan kepada peserta Pemilu dalam bentuk dokumen digital atau hasil penggandaan dengan mesin pengg


Selengkapnya
🔊 Putar Suara