PERLUKAH PERINGATAN HARI DAN TANGGAL PENTING BAGI KPU?
Oleh: Subhan Purno Aji
Mungkin banyak yang bertanya, adakah tanggal tertentu yang dirayakan KPU setiap tahunnya?. Sependek pengetahuan penulis, jawabannya tidak ada atau belum ada. Penyelenggara Pemilu lain, seperti Bawaslu dan DKPP, telah menetapkan hari tertentu untuk diperingati. Mereka memeringati tanggal yang ditetapkan sebagai hari lahir kelembagaan. Bawaslu menetapkan tanggal 9 April 2008 sebagai hari lahir, karena menurut UU 22 Tahun 2007 Bawaslu RI ditetapkan sebagai lembaga permanan. Sama seperti Bawaslu, DKPP juga telah menetapkan tanggal 12 Juni 2012 sebagai hari lahir.
Umumnya, sebuah lembaga menetapkan hari tertentu untuk merayakan atau memperingati peristiwa yang dianggap penting sebagai penegasan pencapaian visi yang hendak dicapai. Kebanyakan memang menetapkan tanggal kelahiran sebagai tanggal penting. Tetapi beberapa lembaga dan kementerian menetapkan tanggal tertentu di luar tanggal kelahiran. Hari dan tanggal yang dianggap sebagai pencapaian luar biasa dalam rentang sejarah lembaga juga banyak ditetapkan sebagai hari dan tanggal penting. Tetapi yang pasti, hari kelahiran atau peristiwa tertentu diperingati sebagai pengingat atas pencapaian yang telah diperoleh atau perjuangan yang luar biasa dari insan yang berada di organisasi itu sehingga patut untuk diperingati dan/atau dirayakan. Mereka beranggapan penetapan hari penting sebuah lembaga dapat menjadi motivasi secara internal untuk memicu kinerja demi pencapaian tujuan organisasi. Secara eksternal, penetapan tanggal penting juga dianggap sebagai penanda eksistensi sekaligus menebalkan identitas lembaga.
Pertanyaanya, bagi KPU peristiwa apa yang patut dan layak dijadikan sebagai pengingat kolektif dan oleh karenanya wajib dirayakan atau diperingati?. Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita lihat beberapa kementerian dan lembaga yang terlebih dahulu menetapkan peristiwa dan tanggal penting.
- Kementerian Luar Negeri
Tanggal 19 Agustus 1945 diperingati sebagai hari lahir Departemen (sekarang Kementerian) Luar Negeri karena saat itu pertama kali ditunjuk seorang Menteri Luar Negeri. Sekarang setiap tanggal 19 Agustus Departemen Luar Negeri memperingatinya dengan kegiatan-kegiatan seremonial dan kegiatan lain.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR memperingati tanggal 3 Desember sebagai hari Bhakti PU. Pasalnya pada 3 Desember 1945, sebanyak 21 pegawai PU bertugas menjaga gedung Departemen PU di Bandung yang sekarang bernama Gedung Sate dari serangan pasukan sekutu. Tujuh orang pegawai PU gugur dalam peristiwa itu.
- Kejaksaan RI
Setiap tanggal 22 Juli memperingati Hari Bhakti Kejaksaan. Tanggal 22 Juli 1960 merupakan saat pemisahan Departemen Kejaksaan dari Departemen Kehakiman seperti tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menjadikan tanggal 9 Desember yang sudah diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia sebagai hari penting. Setiap tahun KPK memperingati dengan beraneka kegiatan yang mendukung tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memperingati tanggal 13 Agustus 2003 sebagai hari ulang tahun karena tepat pada hari itu tahun 2003 DPR dan Pemerintah menyepakati RUU Mahkamah Konstitusi menjadi UU.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Bawaslu memperingati hari ulang tahunnya setiap tanggal 9 April. Tanggal 9 April 2008 merupakan tanggal pelantikan anggota Bawaslu yang menurut UU Nomor 22 tahun 2007 menjadi lembaga permanen olehn Hakim Agung Mansyur Kartayasa.
Jika memang KPU akan menetapkan hari dan tanggal penting, di bawah ini dapat menjadi pertimbangan :
- Mengikuti Hari Yang Telah Ditetapkan Secara Internasional/Nasional
KPU dapat menjadikan tanggal 15 September sebagai hari penting yang patut untuk diperingati. Sebab ditanggal itu PBB melalui Sidang Umum tahun 2007 diputuskan tanggal 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy). Tujuannya untuk mempromosikan dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan mengundang semua negara anggota dan organisasi untuk memperingati hari itu dengan cara yang tepat yang berkontribusi pada kesadaran publik.
Tanggal 15 September dipilih karena dilatar belakangi oleh peristiwa deklarasi Universal Declaration on Democracy oleh Inter-Parliamentary Council (IPU) yang terdiri dari 193 negara di Kairo, Mesir pada 15 September 1997. Peringatan Hari Demokrasi Internasional menjadi spirit dunia bahwa suara warga negara harus didengar, kebebasan harus dijamin dan martabat manusia harus dihormati. Nilai-nilai itu ada dalam demokrasi. Maka, memperingati 15 September menjadi semangat bahwa nilai-nilai demokrasi harus ditegakan. Pilar-pilar pemerintahan demokratis salah satunya dilaksanakan melalui Pemilu.
Kelemahan dan kelebihan tanggal 15 September (Hari Demokrasi Internasional) :
|
Kelemahan |
Kelebihan |
|
|
- Menetapkan Hari Bersejarah Untuk Memperingati Peristiwa Tertentu
KPU dapat menetapkan tanggal pertama kali Pemilu diselenggarakan sejak runtuhnya Orde Baru, yakni 7 Juni 1999. Pemilu ini merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu tidak saja menandai keterputusan Indonesia dari masa otoritarianisme, tetapi menjadi pembuka jalan bagi pemerintahan demokratis selanjutnya. Pemilu ini juga menjadi kebanggan masyarakat Indonesia berhasil keluar dari masa transisi yang saat itu diragukan akan berjalan demokratis dan damai oleh para pengamat. Pemilihan tanggal 7 Juni juga relevan dengan core business KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab, pemilu itu berhasil diselenggarakan oleh KPU pertama yang dibentuk secara demokratis. KPU dapat menjadikan tanggal itu sebai Hari Kedaulatan Rakyat Indonesia (dapat disingkat HAKRI) alasannya Pemilu 1999 dapat dikatakan sebagai ekspresi kedaulatan rakyat seutuhnya setelah terbelenggu oleh rezim otoriter, baik Orde Lama maupun Orde Baru.
|
Kelemahan |
Kelebihan |
|
|
- Menetapkan Hari Lahir KPU
Pada dasarnya yang paling patut untuk dijadikan hari penting dalam sejarah KPU adalah hari dimana KPU lahir. Masalahnya, agak sulit untuk menentukan kapan KPU lahir. Pasalnya, KPU berubah secara evolutif dan karenanya untuk menandai momen kelahiran yang penting sekaligus menjadi titik-balik yang penting dalam perjalanan sejarah KPU agak sulit untuk dilakukan. Di bawah ini ada beberapa momen yang dapat dijadikan sebagai hari/tanggal kelahiran KPU.
- 11 Maret 1999
Tanggal 11 Maret 1999 adalah pelantikan anggota KPU oleh Presiden Habibie dilakukan di Istana Negara. KPU ini dibentuk dengan dasar UU Nomor 3 tahun 1999 Tentang Pemilu melalui Kepres Nomor 77/M/1999 (anggota-anggota), Nomor 78/M/1999 (Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum) dan Nomor 79/M/1999 (Ketua dan Wakil Ketua).
Kelemahan penetapan tanggal 11 Maret 1999 karena meski sudah bernama KPU, tugas kewenangannya terbagi dengan PPI (Panitia Pemilihan Indonesia), sehingga KPU bukan organ penuh yang melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Selain itu, keanggotaan KPU juga masih diisi oleh partai politik dan wakil-wakil dari pemerintah, maka akan sulit untuk dapat mengatakan KPU saat itu sebagai KPU yang independen, dan mandiri. Kontroversi tidak bulatnya KPU saat itu dalam menetapkan hasil Pemilu yang akhirnya diambil alih oleh Presiden Habibie juga menjadi catatan tersendiri jika akan menetapkan tanggal pelantikan KPU pertama setelah Orde Baru sebagai hari lahir KPU.
- 11 April 2001
KPU periode 2001-2007 dilantik pada tanggal 11 April 2001 oleh Presiden Abdurahman Wahid melalui Kepres Nomor 10 Tahun 2001. KPU ini dapat dipilih menjadi alternatif untuk hari lahir KPU karena KPU pada periode ini adalah KPU yang beranggotakan non-partisan.
- 9 November 2001
Tanggal 9 dapat dijadikan sebagai tanggal kelahiran KPU sebab tanggal itu merupakan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 dimana pasal 22E termasuk hasil amandemen ketiga tersebut. Pasal 22E ayat (5) menjadi dasar penyelenggara Pemilu bagi KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Tanggal ini bersejarah karena KPU memiliki dasar yang kuat setelah penetapan amandemen ketiga UUD 1945, maka tanggal ini dapat dijadikan sebagai tanggal penting dan tonggak bersejarah bagi KPU yang memiliki dasar konstitusional.
Mungkin itu dapat menjadi pertimbangan jika KPU akan menetapkan hari dan tanggal tertentu sebagai tanggal penting.