Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Banyumas

Reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas merupakan tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Reformasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Banyumas telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 04/ORT.04-Kpt/3302/KPU-Kab/I/2021 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas tahun 2021 >>klik di sini<<

Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2020-2024 >>klik di sini<<

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 698 Kali.