Opini

1168

Pengunduran Diri Caleg Terpilih

Oleh : Dwi Rindra T, S.I.P. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024: Upaya penguatan sistem Pemilu proporsional terbuka Sistem Pemilu yang digunakan di berbagai negara di dunia beragam macamnya seperti dijelaskan dalam buku Perihal Pemilu (Pamungkas, Sigit, Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM, 2009). Setidaknya terdapat 4 (empat) kelompok besar sistem Pemilu, yakni sistem pluralitas/mayoritas atau biasa disebut juga sistem distrik, sistem proporsional, sistem campuran, dan sistem lainnya (yang tidak termasuk ke dalam ketiga kelompok sistem lainnya). Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya, serta rasionalitasnya tersendiri untuk diterapkan dalam suatu Pemilu oleh suatu negara tertentu. Apakah suatu negara lebih mengedepankan tingkat proporsionalitas representasi, atau bagaimana sistem kepartaian yang akan terbentuk dari sistem Pemilu tersebut, bagaimana format kabinet yang akan dibentuk, dan sebagainya. Indonesia telah memilih sistem Pemilu legislatif untuk mengedepankan tingkat proporsionalitas representasi antar Partai Politik dalam parlemen. Hal ini jelas tertulis dalam regulasi, yakni ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” Lebih lanjut, metode untuk menentukan perolehan kursi Partai Politik menggunakan teknik Sainte Lague, sebagaimana bunyi Pasal 415 ayat (2) dan ayat (3), ‘(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganji 3; 5; 7; dan seterusnya. (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembag 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.” Dengan demikian, telah jelas bahwa kita ingin membentuk parlemen, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang dapat merepresentasikan seluruh kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat, melalui Partai Politik, sekecil apapun perolehan suaranya. Sistem Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka Sistem proporsional yang mengedepankan terbentuknya parlemen yang representatif akan seluruh kepentingan, diterapkan dengan daftar calon terbuka. Ini berarti Pemilih dapat memilih secara langsung calon anggota legislatif yang merepresentasikannya di parlemen. Pemilih masih dapat memilih Partai Politik, dan metode penghitungan perolehan kursi masih menggunakan perolehan suara Partai Politik, namun metode penentuan calon terpilih tidak ditentukan oleh Partai Politik melainkan berdasarkan peringkat perolehan suara calon. Jika hendak dibandingkan, sistem ini tentu saja berbeda dengan Pemilu-pemilu masa Orde Baru maupun Pemilu 1999. Pemilu-pemilu pada masa Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) menggunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar mengikat (proporsional tertutup). Dalam sistem ini, Pemilih tidak dapat memilih calon secara langsung, melainkan memilih Partai Politik (pada saat itu disebut organisasi sosial politik). Penentuan perolehan kursi Partai Politik di parlemen ditentuan berdasarkan perolehan suara Partai Politik, namun penentuan calon terpilih dilakukan oleh mekanisme internal Partai Politik berdasarkan daftar calon yang telah diurutkan berdasarkan penilaian Partai Politik (melalui penelitian khusus/litsus). Idealnya, Partai Politik menentukan urutan daftar calon dengan melihat prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), namun hal ini tidak selalu terjadi. Prakteknya, mekanisme litsus lebih merupakan jaring untuk calon loyalis Orde Baru. Berbeda lagi dalam Pemilu 1999. Dalam Pemilu 1999, sistem Pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional dengan stelsel daftar. Dalam sistem ini, Pemilih masih hanya memilih Partai Politik, bukan memilih calon, namun daftar calon diumumkan secara terbuka di setiap TPS. Metode untuk menentukan perolehan kursi Partai Politik masih berdasarkan perolehan suara, namun penentuan calon terpilih tidak lagi berdasarkan nomor urut dalam daftar calon. Penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan perolehan suara Partai Politik pada daerah pemilihan dimana calon didaftarkan. Artinya, seorang calon dapat terpilih meskipun berada pada urutan bawah dalam daftar calon, jika di Dapilnya memperoleh suara besar dibandingkan perolehan suara di Dapil lain. Sistem Pemilu 1999 dapat disebut sebagai semi-terbuka karena tidak lagi ditentukan melalui litsus Partai Politik, namun juga tidak secara langsung ditentukan oleh Pemilih. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem proporsional terbuka yang digunakan pada Pemilu 2004 hingga Pemilu terakhir merupakan hasil evaluasi dari Pemilu 1999, sehingga Pemilih dapat langsung memilih calon dan penentuan calon terpilih langsung terkait dengan perolehan suaranya. Dengan sistem ini, suara Pemilih secara langsung direpresentasikan kepada calon legislatif yang dipilih. Partai Politik, pada taraf tertentu, tidak dapat menentukan siapa yang akan menjadi anggota legislatif. Meskipun pada sistem proporsional terbuka tidak lagi mampu merepresentasikan suara Partai Politik kecil, namun pada prakteknya terjadi penyederhanaan terhadap kerumitan teknis dan substantif yang ada pada stembus accord. Pengunduran Diri Caleg Terpilih sebagai Kontradiksi Prinsip Terbuka Tidak ada metode penentuan calon terpilih yang paling baik, apakah daftar tertutup maupun daftar terbuka, masing-masing memiliki rasionalitasnya. Sistem stelsel daftar mengikat (proporsionalitas tertutup) lebih memudahkan Partai Politik dalam mengelola kaderisasi. Namun di sisi lain, kewenangan Partai Politik yang terlalu besar dalam menentukan calon terpilih menjadi pisau bermata dua. Sistem stelsel daftar memperkuat hubungan antara legislatif dengan konstituennya, meskipun tidak cukup kuat. Sistem daftar terbuka memungkinkan Pemilih untuk memberikan preferensi politiknya terhadap calon tertentu, sehingga calon terpilih langsung merepresentasikan konstituennya. Perjalanan panjang Pemilu kita, sejak Pemilu pertama 1955, Pemilu masa Orde Baru, hingga Pemilu terakhir saat ini, telah memberikan banyak evaluasi hingga saat ini kita memilih sistem proporsional terbuka. Secara implisit, kita ingin membentuk parlemen yang lebih dekat dengan kepentingan konstituen daripada kepentingan Partai Politik. Bahkan, Mahkamah Konstitusi beberapa kali memutuskan bahwa sistem Pemilu yang konstitusional adalah sistem proporsional terbuka yang menegaskan hubungan konstituen dengan wakilnya sebagai kedaulatan rakyat (Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022). Pengunduran diri caleg terpilih diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi, “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri.” Secara faktual, pada Pemilu 2024, terdapat beberapa kasus pengunduran caleg terpilih, antara lain: No Nama Caleg Terpilih Daerah Pemilihan Partai Politik   Ratu Ngadu Bonu Wulla Dapil NTT II Partai NasDem   Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Dapil Jatim VI Partai PDIP   Akhmad Ridwan Dapil Jateng 13 Partai PDIP   Syamsuar Dapil Riau I Partai Golkar   Abdul Wahid Dapil Riau II Partai PKB   Airin Rachmi Diany Dapil Banten III Partai Golkar   Dedi Mulyadi Dapil Jabar VII Partai Gerindra   Ahmad Syaikhu Dapil Jabar VII Partai PKS   Rano Karno Dapil Banten III Partai PDIP   Yohanis Fransiskus Lema Dapil NTT II Partai PDIP   Emanuel Melkiades Laka Lena Dapil NTT II Partai Golkar   Rudy Mas'ud Dapil Kaltim Partai Golkar   Hasnuyardi Sulaiman Dapil Kalsel II Partai Golkar   Agustiar Sabran Dapil Kalteng Partai PDIP   Nadalsyah Dapil Kalteng Partai Demokrat   Suhardi Duka Dapil Sulbar Partai Demokrat   Anwar Hafid Dapil Sulteng Partai Demokrat   Tina Nur Alam Dapil Sultra Partai NasDem   Fatmawati Rusdi Dapil Sulsel I Partai NasDem   Hendrik Lewerissa Dapil Maluku Partai Gerindra   Benhur Tomi Mano Dapil Papua Partai PDIP   Wempi Wetipo Dapil Papua Peg. Partai PDIP Terlepas dari alasan pengunduran diri caleg terpilih, banyaknya kasus pengunduran diri ini menggambarkan pelemahan suara pemilih, yang pada gilirannya, merupakan pelemahan kedaulatan rakyat. Dalam beberapa kasus, pengunduran diri dilatarbelakangi kepentingan Partai Politik. Dalam kasus lain, pengunduran diri caleg terpilih merupakan pilihan oportunis caleg untuk memperoleh jabatan kepala daerah. Kedua kasus ini sama-sama berkontradiksi dengan sistem daftar terbuka dan menegasikan suara konstituen yang diwakilinya. Putusan MK sebagai Penguatan Sistem Proporsional Terbuka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan tanggal 21 Maret 2025,  memutuskan dalam amar putusannya bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”. Dengan Putusan ini, caleg terpilih tidak lagi dapat mengundurkan diri kecuali dengan alasan penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Contoh jabatan negara yang tidak melalui pemilihan umum adalah menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Caleg terpilih tidak dapat lagi mengundurkan diri karena masalah internal Partai Politik misalnya, atau hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Putusan MK ini tentu saja memperkuat posisi konstituen untuk menempatkan wakilnya, yang telah dipilih secara langsung dalam sistem daftar terbuka, di parlemen. Namun di luar persoalan pengunduran diri caleg terpilih, sesungguhnya masih terdapat pertanyaan yang harus kita cari jawabannya. Nyatanya, masih terdapat celah hukum dimana suara pemilih dalam sistem daftar terbuka dapat terdistorsi, untuk menyebut beberapa di antaranya adalah: Pengunduran diri anggota Legislatif masih bisa dilakukan, terutama terkait ketentuan conflict of interest dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Keadaan tidak lagi memenuhi syarat sesuai Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya adanya mekanisme internal Partai Politik dimana yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari keanggotaan Partai Politik.


Selengkapnya
1790

Etika dalam Penyelenggaraan Pemilu

Oleh : Dwi Rindra T, S.I.P. Undang-undang telah menegaskan Lembaga Penyelenggara Pemilu terdiri atas 3 (tiga) lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketentuan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Frasa “suatu komisi pemilihan umum” yang disebutkan dalam konstitusi tersebut diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010, bahwa di dalam pertimbangannya, menurut MK frasa “suatu komisi pemilihan umum” tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi merujuk pada fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai satu kesatuan fungsi, ketiga lembaga tersebut dibagi tugas yang berbeda dalam Penyelenggaraan Pemilu. KPU bertugas untuk melaksanakan Pemilu. Bawaslu bertugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu. DKPP bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, yang dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP itu sendiri. Tugas-tugas dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran kode etik tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk hierarki, bahwa DKPP lebih superior daripada KPU dan Bawaslu dikarenakan fungsinya sebagai suatu peradilan etik, atau Bawaslu lebih superior daripada KPU karena fungsinya sebagai pengawas, misalnya. Sebagai satu kesatuan fungsi, hubungan ketiga lembaga ini lebih tepat dipandang sebagai hubungan check and balances. Dalam prakteknya, DKPP sebagai fungsi penanganan pelanggaraan kode etik Penyelenggara Pemilu lebih spesifik pada subjek yang disasar, yakni sikap dan perilaku Anggota KPU dan Anggota Bawaslu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apakah sesuai dengan kode etik Penyelenggara Pemilu atau tidak, apakah sudah sesuai dengan prinsip Penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien atau tidak. Lebih lanjut, dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik Penyelenggara Pemilu didefinisikan tidak hanya terbatas pada prinsip Penyelenggara Pemilu, namun juga harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VI/MPR/2021, sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, serta asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melihat desain Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas 3 (tiga) fungsi di atas, kita menaruh harapan besar akan masa depan tegaknya demokrasi Indonesia, yang bermula dari sistem yang membentuk kemandirian, integritas, dan kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu. Namun di luar semua hal ideal dan normatif tersebut, timbul pertanyaan yang mendasar, apakah kita dapat meletakkan harapan kita pada hal-hal yang sangat subyektif terkait etika? Apakah Anggota DKPP, Anggota Bawaslu, dan Anggota KPU selaku individu benar-benar terbebas dari suatu kepentingan yang berpotensi melanggar etika atau sekadar terbebas dari galat dalam melakukan tugasnya? Konsep Penegakan Etika Penyelenggara Pemilu Etika adalah konsep yang abstrak antara sesuatu yang boleh dan tidak boleh. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, konsep ini berusaha dimanifestasikan ke dalam wujud yang lebih konkrit dalam suatu norma-norma hukum. Batasan yang luas sampai mana hal abstrak berupa etika diwujudkan dalam norma hukum positif tentu akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Misalnya kita dapat mengatakan bahwa suatu pelanggaran hukum tentu merupakan pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Istilah yang sering ditemui dalam hukum acara pada lembaga peradilan diterapkan pula dalam Undang-undang Pemilu dalam penanganan pelanggaran kode etik oleh DKPP, seperti persidangan dan putusan, serta sifat final dan mengikat. Dengan demikian, sudah jelas bahwa eksistensi DKPP memang dimaksudkan sebagai suatu pengadilan yang memutus perkara etika Penyelenggara Pemilu. Mengutip Jimly Asshiddiqie (dalam Bunga Rampai Menggagas Peradilan Etik di Indonesia, Jakarta: Pusat Analisis dan Layanan Informasi, 2015), bahwa: “Pengaitan ide positivisasi dan fungsionalisasi etika dengan fungsi peradilan juga terkait dengan kesetaraan dan kemitraan antara kedua sistem norma hukum dan etika. Dalam sistem hukum dikenal adanya prinsip ‘rule of law’ yang terdiri atas perangkat ‘code of law’ dan ‘court of law’. Karena itu, dalam sistem etika juga perlu kita perkenalkan adanya pengertian tentang ‘rule of ethics’ yang terdiri atas perangkat ‘code of ethics’ dan ‘court of ethics’. Kekaburan Batas antara Etika dan Hukum Positif Undang-undang Pemilu membagi pelanggaran/perkara hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu ke dalam beberapa kategori, yakni pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan tindak pidana Pemilu. Ada pula termasuk dalam hukum positif adalah sengketa Pemilu, meliputi sengketa proses Pemilu dan sengketa hasil Pemilu. Sudah dikatakan di atas bahwa batas antara etika dan hukum tidak bisa dilihat dengan jelas. Pelanggaran hukum tentu merupakan pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum. Maka dari itu, kita perlu menganalisis perbedaan antara etika dan hukum positif dalam Undang-undang Pemilu. Apa, siapa, dan bagaimana perbedaannya. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Yang menjadi lokus utama adalah pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah dan/atau janji sebagai Penyelenggara Pemilu, yang diperluas menjadi prinsip Penyelenggara Pemilu, asas pelaksanaan Pemilu, Pancasila dan UUD 1945, serta Etika Kehidupan Berbangsa. Para aktor yang terlibat adalah: DKPP sebagai pihak yang menangani pelanggaran kode etik, dibantu Tim Pemeriksa Daerah, Pihak yang dapat dilaporkan: anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, Panwaslu LN, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS, Pihak yang dapat menjadi pengadu: Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, Masyarakat, dan/atau pemilih. Metode penyelesaian pelanggaran kode etik dilakukan melalui sidang DKPP. Para pihak dipanggil dengan panggilan pertama dan panggilan kedua, serta dapat memberikan keterangan atau pembelaan dan saksi masing-masing termasuk alat bukti. Pengambilan keputusan dilakukan dengan rapat pleno DKPP. Jenis putusan dapat berupa pemberian sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, atau rehabilitasi. Sifat putusan adalah final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan Keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. Upaya banding tidak dijelaskan dalam Undang-undang, namun sesuai dengan Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, upaya hukum dapat dilakukan melalui peradilan tata usaha negara (PTUN). Pelanggaran Administratif Pemilu Lokus utamanya adalah Tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggara Pemilu, tidak termasuk tindak pidana Pemilu atau pelanggaran kode etik, termasuk pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Kampanye. Aktor yang terlibat adalah: Sebagai pihak yang menangani perlanggaran adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan kapasitas memutus, serta Panwaslu Kecamatan, dengan kapasitas membuat rekomendasi, Pihak yang dapat dilaporkan adalah peserta Pemilu yakni Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon, serta Penyelenggara Pemilu termasuk sekretaris dan pegawai sekretariat KPU, Selain berdasarkan laporan, pelanggaran administratif juga dapat berawal dari temuan Bawaslu. Metode penyelesaian pelanggaran administratif adalah melalui pemeriksaan oleh Bawaslu yang dilakukan secara terbuka, kajian atas dugaan pelanggaran, dan putusan atas pelanggaran tersebut. Apabila diperlukan, Bawaslu dapat melakukan investigasi. Jenis putusan yang diberikan dapat berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang. Putusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sejak tanggal putusan dibacakan. Jika KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti Putusan, Bawaslu mengadukan ke DKPP. Upaya banding dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu ditetapkan, dalam hal calon dijatuhi sanksi administatif pembatalan sebagai peserta Pemilu. Tindak Pidana Pemilu Lokus yang ditangani adalah pelanggaran yang termasuk dalam tindak pidana Pemilu. Adapun pihak yang menangani tindak pidana Pemilu adalah badan peradilan yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Metode penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan dengan Hukum Acara Pidana, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Sengketa Proses Pemilu Lokus permasalahan yang ditangani adalah sengketa yang timbul antar-Peserta Pemilu dan antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Aktor yang terlibat adalah: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pihak yang menangani sengketa proses Pemilu, Pihak yang bersengketa adalah antar-Peserta Pemilu dan antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, Pihak pemohon adalah calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Metode penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut: Permohonan disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan yang menjadi sebab sengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu, Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah mufakat, Bawaslu menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi jika tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Sifat putusan adalah final dan mengikat, kecuali terkait verifikasi Partai Politik, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dan penetapan Pasangan Calon. Upaya banding dapat disampaikan ke PTUN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu, dengan masa perbaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Sengketa Hasil Pemilu Lokus yang ditangani adalah sengketa atas perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi atau penetapan Pasangan Calon terpilih. Aktor yang terlibat adalah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menangani. Hal ini sesuai dengan kewenangan MK yang disebutkan dalam UUD 1945, yakni memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pihak yang dapat menyampaikan permohonan adalah Peserta Pemilu. Metode penyelesaian sengketa hasil Pemilu adalah Permohonan diajukan paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara nasional oleh KPU, dan masa perbaikan paling lama 3x24 jam untuk Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta Keberatan diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Faktanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, banyak aktor lain selain Penyelenggara Pemilu yang terlibat. Masing-masing aktor mendapatkan peran telah jelas diatur dalam Undang-undang, antara peran penegak etik dan peran penegak hukum. Masing-masing aktor berperan sebagai lembaga peradilan atau quasi-peradilan dalam masing-masing lokus yang ditangani. Namun, dalam prakteknya tidak semudah itu. Terjadi tumpang tindih antar lembaga dalam menangani permasalahan pelanggaran. Kadangkala, DKPP memutuskan perkara terkait teknis Penyelenggaraan Pemilu dengan pendekatan etika. Kadangkala, MK memutuskan perkara sengketa tidak hanya terkait hasil Pemilu. Etika sebagai Mahkota Penyelenggara Pemilu Terlepas dari bagaimana efektifnya pembagian peran DKPP sebagai penegak etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas Penyelenggaraan Pemilu, dan lembaga peradilan sebagai penegak hukum Pemilu, hal ini tidak menafikan bahwa etika Penyelenggara Pemilu merupakan nilai yang harus menjadi landasan semua aktor yang terlibat dalam Penyelenggaraan Pemilu dalam bertindak. Sampai di sini kita sepakat bahwa nilai etik harus berada di atas semuanya. DKPP, meskipun berwenang menangani pelanggaran kode etik, bukan serta-merta menjadi lembaga tertinggi di antara ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu. Dalam prakteknya, DKPP harus tetap netral dan imparsial, dan tidak merasa superior, hanya karena kapasitasnya untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik. Bawaslu, yang berwenang menangani pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu haruslah tetap profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu dalam hal ini merupakan pengawal pelaksanaan Pemilu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali menyangkut pidana Pemilu. Profesional berarti Bawaslu melaksanakan tugasnya dengan optimal agar tidak ada ekses negatif pasca Pemilu. Proporsional berarti Bawaslu harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya. KPU, sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu, suatu keniscayaan untuk memegang teguh prinsip kehati-hatian. KPU harus berhati-hati karena, disengaja maupun tidak disengaja, pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum tetap lah suatu pelanggaran yang akan mempengaruhi hasil Pemilu. Asas pelaksanaan Pemilu dan prinsip Penyelenggara Pemilu harus menjadi pedoman dalam seluruh tindakan yang diambil.


Selengkapnya
841

Tantangan dan Strategi Proses Coklit Pilkada 2024 di Tengah Dinamika Kota

PURWOKERTO - Pencocokan dan Penelitian adalah tahapan penting yang harus dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Melalui coklit yang efektif, akurasi daftar pemilih dapat dipastikan sehingga mendukung keberhasilan pelaksanaan demokrasi di daerah tersebut, Rabu (24-07-2024).   Purwokerto sebagai ibu kota Kabupaten Banyumas, terbagi menjadi empat kecamatan yaitu Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, dan Purwokerto Timur. Dengan sejarahnya sebagai bekas kota administratif yang kini telah dihapuskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2003, Purwokerto tetap menjadi pusat pemerintahan dan administrasi bagi Banyumas. Dalam konteks Pilkada 2024, Purwokerto menjadi wilayah dengan jumlah pemilih yang signifikan, mencapai sekitar 177.11 pemilih yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).   Sebanyak 328 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disediakan di keempat kecamatan tersebut, dengan rincian sebagai berikut :  Purwokerto Selatan : 104 TPS dengan 56.398 pemilih. Purwokerto Utara : 71 TPS dengan 36.422 pemilih. Purwokerto Barat : 74 TPS dengan 40.339 pemilih. Purwokerto Timur : 79 TPS dengan 43.952 pemilih.   Sebagai pusat urbanisasi, Purwokerto menghadirkan beragam tantangan bagi Pantarlih. Masyarakat kota yang cenderung bersifat individualis dan dinamis seringkali sulit ditemui di rumah. Berbagai kendala pun dihadapi seperti waktu kehadiran warga yang hanya dapat ditemui pada malam hari, warga yang melakukan perpindahan domisili tanpa mengurus perpindahan administratif, banyak rumah yang dijadikan investasi sehingga hanya tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP tetapi penghuninya tidak ada, dan di kawasan pertokoan warga sering tidak mau membuka pintu karena alasan keamanan dan ketidakpercayaan.   Untuk menghadapi kendala ini, perlu adanya sosialisasi dan peningkatan tertib administrasi kependudukan menjadi sangat penting. Dengan data yang akurat dan terbarui, proses pemutakhiran pemilih dapat berjalan lebih efisien.   Komitmen Pantarlih Purwokerto dalam menjalankan tugasnya, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, membuktikan semangat dan dedikasi yang tinggi dalam mendukung kesuksesan Pilkada 2024. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas, diharapkan Pilkada kali ini dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis. (ddy_ed ryn) Oleh : Deddy Purwinto Ketua PPK Purwokerto Timur


Selengkapnya
957

Meretas Jalan Data Terbuka Pemilu

Oleh: Subhan Purno Aji Perkembangan teknologi informasi yang pesat memaksa penyelenggara Pemilu menyesuaikan diri dengan keterbukaan informasi. Pada titik inilah, gagasan Data Terbuka (Open Data) menemukan relevansinya. Melalui Data Terbuka, data Pemilu yang dimiliki dan dikuasai oleh penyelenggara tidak hanya harus disajikan secara terbuka dan mudah diakses, tetapi juga mudah dibagi, diolah dan dibaca oleh mesin pencari di internet. Kontestasi yang keras pada Pemilu Presidan dan Wakil Presiden 2019 memberikan pelajaran berharga bahwa keterbukaan data hasil di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting untuk mendukung Pemilu yang berintegritas. Saat itu, banyak pihak menganggap KPU berat sebelah, cenderung menguntungkan Paslon incumbant Jokowi-Ma’ruf Amin. Data Sistem Penghitungan Suara (Situng) yang memudahkan KPU dalam menampilkan hasil Pemilu dari setiap TPS di portal www.pemilu2019.kpu.go.id dianggap penuh manipulasi. Ketua KPU Arif Budiman saat itu menampik adanya kecurangan melalui Situng. Dia justru menganggap aneh jika pihaknya berlaku curang karena data hasil dari seluruh TPS dipublikasikan yang tidak memungkinkan seorang pun untuk dapat merubah angka-angka yang ada. "Dan ini terbuka. Kalau ada yang menduga bahwa kami lakukan kecurangan, masa kami publikasikan (kecurangan)," ujar Arif seperti dikutip www.kompas.com (20-04-2019). Arif menambahkan pihaknya mengakui adanya kekeliruan input para petugas, tetapi tidak ada niat sama sekali untuk berlaku curang. Justru karena KPU menampilkan data dari seluruh TPS, masyarakat dapat mengawasi seluruh tahapan penghitungan sampai dengan rekapitulasi suara tingkat nasional. Urgensi Data Terbuka dalam Pemilu Penggunaan Situng sebagai alat bantu bagi KPU dalam mengolah hasil penghitungan suara di TPS agar publik mudah untuk mengawasi dan memantau seluruh tahapan hanya salah satu saja dari upaya keterbukaan informasi untuk Pemilu yang berintegritas. Sejak 2014, tidak hanya Situng untuk mempermudah penyelenggaraan tahapan penghitungan dan rekapitulasi, KPU juga telah menggunakan banyak alat bantu lain dalam setiap penyelenggaraan tahapan. Sebut saja Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Verifikasi Partai Politik (Sipol), dan lainnya. Semua itu digunakan sebagai ikhtiar KPU memenuhi tuntutan publik untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu. Penggunaan teknologi informasi pada dasarnya sebagai salah satu langkah KPU menuju keterbukaan data. Meski KPU belum merumuskan kebijakan tentang Data Terbuka, tetapi KPU dalam banyak hal sudah memulai membangun infrastruktur menuju Data Terbuka. Portal www.opendata.kpu.go.id meski belum terlalu optimal dikelola, tetapi setidaknya telah mulai dimanfaatkan untuk menyediakan data sesuai dengan prinsip-prinsip umum Data Terbuka. Menurut International IDEA, Data Terbuka adalah data yang siapapun dapat mengakses, menggunakan dan membaginya secara gratis serta bebas baik untuk memprosesnya lebih lanjut maupun dibagikan kembali kepada pihak  lain. Data ini umumnya mudah diakses secara online dan bebas digunakan secara setara oleh semua orang, termasuk oleh lembaga pemerintah, swasta, akademisi baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial. Dengan kata lain, data yang masih dibatasi aksesnya hanya untuk pihak-pihak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai Data Terbuka. Selain itu, tidak dapat dikatakan sebagai Data Terbuka jika data itu sulit untuk digunakan, dibagikan kembali baik karena ada halangan-halangan legal maupun teknis seperti adanya permintaan untuk mendaftar terlebih dahulu, diperlukan pasword atau bayaran tertentu untuk memanfaatkannya. Tujuan paling spesifik dari gagasan Data Terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu adalah adanya transparansi dan kesetaraan dalam mengakses data. Dua hal ini mutlak diperlukan untuk mendukung Pemilu yang bermartabat. Melalui transparansi, semua pihak yang terlibat diharapkan memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses dan hasil Pemilu. Sementara kesetaraan akses data memungkinkan semua pihak memiliki cukup masukan untuk menentukan strategi dan keputusan dalam penyelenggaraan Pemilu. Bagi seorang calon, data hasil Pemilu yang setara dan mudah untuk diakses, akurat serta mudah untuk digunakan kembali menjadi modal untuk memetakan strategi meraih dukungan pemilih serta memetakan basis pemilih sesuai dengan visi dan misinya. Sementara bagi para pemilih, keterbukaan informasi terhadap para calon memudahkan mereka mengambil keputusan siapa yang akan dipilih di TPS. Data curriculum vitae, rekam-jejak calon, visi-misi, laporan harta dan kekayaan yang mudah didapatkan menjadi sumber referensi seorang pemilih menentukan kandidat mana yang akan dipilih. Bila semua itu dilakukan, tujuan Pemilu untuk memilih orang-orang yang tepercaya dan berdedikasi memiliki potensi untuk diwujudkan. Data Terbuka Dalam Praktek Praktek dari gagasan Data Terbuka yang dilakukan oleh KPU tidak hanya pada aras wacana, tetapi telah dipraktekan. Melalui unggah data hasil pindai Formulir C1 Pilpres 2014, sekelompok orang telah menginisiasi portal kawalpemilu.org yang memanfaatkan hasil pindai tersebut. Mereka secara sukarela menginput data dari setiap TPS untuk memudahkan dalam pengawasan hasil Pilpres 2014 saat itu. Pemanfaatan data hasil TPS yang diunggah oleh KPU juga berlanjut pada Pemilu 2019 lalu. Hadar Nafis Gumay peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) menginisiasi Kawal Pemilu Jaga Suara (KPJS) 2019 dengan merekrut banyak relawan untuk memfoto Fomulir C1 Plano di TPS dan mengunggahnya ke server Netgrit. Setelah semua data diinput, hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU. Tidak hanya dimanfaatkan untuk mengawal proses rekapitulasi, data hasil yang terbuka diakses memudahkan para jurnalis memanfaatkan sebagai bahan pemberitaan. Saat ini, para jurnalis memanfaatkan data terbuka untuk membuat ilustrasi pemberitaan dengan tampilan infografis yang menarik. Pembaca akan dimudahkan memahami isi tulisan berita saat disuguhi infografis yang menguatkan argumen penulis. Bahkan saat ini, muncul tren baru dalam jurnalisme yang mengizinkan pembaca memeriksa dan menguji keakuratan informasi atau dikenal sebagai jurnalisme data. Menurut jurnalis senior, Anthony Lee, kecederungan jurnalisme akhir-akhir  ini bergerak ke arah jurnalisme data. Data terbuka dan keterbukaan data sangat bermanfaat pada kualitas jurnalisme yang lebih baik, terutama pada peliputan yang jauh lebih komprehensif. Data memungkinkan para jurnalis menulis dari sudut pandang helikopter, menyeluruh. “Data menyediakan kita informasi sehingga kita bisa membuat tulisan dari helicopter view. Dengan data itu, kita bisa hubungkan dengan latar belakang kandidat dan banyak hal lain,” ungkap Anthony seperti dikutip dari portal rumahpemilu.org (28-10-2019). Data Terbuka di KPU Kabupaten Banyumas Pada 2021, KPU Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk menerpkan gagasan Data Terbuka agar publik dapat memanfaatkan data kepemiluan secara optimal. Hal ini merupakan upaya mewujudkan komitmen untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. “Open data saat ini menjadi kebutuhan publik agar data dapat diakses dan manfaatnya dioptimalkan,” kata Khasis Munandar saat kegiatan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Analisis Capaian Kinerja, bertempat di White Cafe, Purwokerto, Senin (21/12/2020) seperti dikutip dari portal KPU Kabupaten Banyumas. Khasis menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mendapatkan akses pada perangkat lunak open data yang selama ini dikelola dan telah terhubung dengan Satu Data Indonesia. “Segera akan dikoordinasikan dengan Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) untuk teknisnya,” ujarnya saat ditemui usai acara. Jika sudah diterapkan nantinya data hasil pemilu, data rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), data pemetaan kebutuhan logistik dan data kepemiluan lainnya mudah untuk diakses dan dalam bentuk yang siap digunakan. Saat ini KPU Kabupaten Banyumas telah melaksanakan Data Terbuka melalui portal Satu Data Kabupaten Banyumas yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas. Melalui portal itu, akan banyak data yang dapat dengan mudah diakses oleh publik secara online, mudah digunakan dan didistribusikan kembali. Semua data itu akan diungggah dalam bentuk data Microsoft Excel (.xlsx) atau comma separated values (.csv). (SPA)


Selengkapnya
794

Mengevaluasi Pilkada Serentak 2020

Oleh: Subhan Purno Aji Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak 2020 telah selesai. Sejumlah kekhawatiran menyeruak saat pemerintah bertekad tetap menyelenggarakan tahapan di tengah pandemi COVID-19. Tetapi berkat kerja sama seluruh pihak, pada akhirnya seluruh tahapan dapat terlaksana dengan sejumlah catatan. Rabu (9-12-2020) menjadi sejarah baru. Untuk pertama kalinya pemungutan suara dilaksanakan dalam suasana yang tidak biasa, yakni pandemi COVID-19. Menurut Ketua KPU, Arif Budiman, ada perbedaan yang paling mencolok pada penyelenggaraan Pemilihan 2020, yakni KPU menyelenggarakan tahapan di era new normal. “Menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 di setiap tahapan, jadi tidak hanya saat pemungutan penghitungan suara tapi di seluruh tahapan kita harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” tandasnya saat menjadi pembicara pada diskusi “Evaluasi Cepat Pilkada 2020” yang diselenggarakan oleh Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, Jumat (11-12-2020), secara daring. Arif menguraikan, tidak hanya penerapan protokol kesehatan saja yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, keterlibatan banyak pihak juga menjadi keharusan untuk mensukseskan gelaran Pilkada di masa pandemi ini. “(Pilkada) kali ini ada lebih banyak pihak yang kita libatkan. Ada BNPB, gugus tugas (Satgas), Kemenkes. Keterlibatannya jauh lebih intensif,” sambungnya. Menyelenggarakan Pilkada di era pandemi memang menjadi tantangan seluruh pihak. Tidak hanya bagi KPU dan penyelenggara pemilihan lainnya, tetapi juga bagi peserta pemilihan dan pemilih. Bagi KPU, tentu saja ada banyak tekanan karena tidak saja harus menyelenggarakan pemilihan secara jujur dan adil, tetapi ada kewajiban agar penyelenggara, peserta dan pemilih selamat dan tidak tertular COVID-19. Sementara bagi peserta, keharusan penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi tantangan yang tidak mudah. Sejak dari pencalonan, mereka diharuskan disiplin tidak menimbulkan kerumunan, tetap menjaga jarak dan menggunakan perangkat pelindung tubuh. Yang paling berat bagi mereka tentu saja adalah melaksanakan kampanye di tengah keterbatasan interaksi fisik dengan para pemilih. Padahal pada masa kampanye inilah peserta Pilkada dapat berinteraksi dengan para pemilih untuk mengenalkan visi, misi dan rekam-jejaknya. Di sisi lain, bagi peserta dilema saat melakukan kampanye adalah apabila penerapan protokol kesehatan diabaikan, sanksi yang cukup berat siap-siap mereka terima jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Efek positifnya, kita melihat banyak inovasi yang dapat dilakukan para kandidat dan tim suksesnya untuk menjangkau pemilih. Misalnya, intensitas penggunaan media sosial yang semakin meningkat dan penjangkauan kepada masyarakat pemilih tanpa ada kontak fisik dengan media-media yang tersedia. Bagi pemilih, pelaksanaan pemilihan saat pandemi membatasi mereka untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan penyelenggaraan. Yang paling terasa adalah pembatasan kampanye. Di waktu normal, masa kampanye umumnya menjadi ajang pemilih mendapatkan informasi tentang kandidat yang akan dipilih. Keterbatasan interaksi fisik memaksa pemilih untuk mencari alternatif agar mereka memiliki pengetahuan tentang siapa yang akan dipilih. Inovasi Yang Dilakukan Kajian international IDEA, salah satu faktor yang menyebabkan di beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu di tengah pandemi memiliki partisipasi yang tinggi adalah adanya special voting arrangements (SVA’s), yakni langkah mitigasi khusus untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilih untuk menghindari penyebaran virus. Dilakukannya pemungutan suara melalui pos (postal vote), pemilihan pendahuluan (early voting) atau hak suara yang dapat diwakili (proxy voting) menjadi faktor penting masih tinggi angka partisipasi. Meski regulasi tidak memungkinkan KPU melakukan inovasi-inovasi seperti negara-negara lain, tetapi KPU dengan keweangan yang dimilikinya melakukan terobosan untuk memudahkan penyaluran hak pilih dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya, agar pemilih memiliki kepercayaan untuk datang ke TPS. Langkah-langkah itu, misalnya, KPU  mengurangi jumlah TPS dari maksimum 800 menjadi hanya 500 pemilih saja. Penjadwalan penggunaan hak pilih juga dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan. Hal itu dilakukan di Kabupaten Kebumen. Sebagi penyelenggara Pilkada 2020, KPU Kabupaten Kebumen menempuh langkah-langkah standarisasi teknis untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Antara lain, menambah jumlah TPS dari 2.250 menjadi 3.155 TPS. Pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) juga salah satu aspek yang menjadi fokus KPU Kebumen agar pemilih nyaman dan aman saat menggunakan hak pilih. Prosedur-prosedur tambahan seperti cuci tangan sebelum masuk ke arena TPS, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak juga terus menerus dilakukan. “KPU maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilih. Ini baik sosialisasi langsung maupun sosialisasi tidak langsung,”ujar Yulianto, Ketua KPU Kebumen seperti dikutip dari Harian Radar Banyumas edisi 7 Desember 2020. Partisipasi Aspek partisipasi menjadi penting dari sukses atau tidaknya sebuah Pemilu atau Pemilihan. Sebab, semakin tinggi partisipasi menjadi kunci kuatnya legitimasi hasil Pemilu atau Pemilihan. Para calon yang terpilih merasa percaya diri karena terpilih dengan dukungan publik yang luas. Sebaliknya, legitimasi hasil Pemilu atau Pemilihan dipertanyakan disebabkan karena rendahnya partisipasi pemilih. Di masa pandemi tentu banyak pihak pesimis pemilih akan antusias datang ke TPS. Pesimisme itu cukup beralasan, mengingat para pemilih merasa takut untuk tertular COVID-19. Publik juga nampaknya teralihkan fokusnya pada isu-isu seputar COVID-19, sehingga nampaknya kurang menganggap penting kehadiran mereka di TPS. Meski di masa pandemi, KPU tetap menargetkan 77,5% pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS. Langkah yang dilakukan oleh KPU agar pemilih tetap mau datang ke TPS adalah menyakinkan pemilih bahwa prosedur penggunakan hak pilih di TPS dilaksanakan secara ketat. Para petugas KPPS juga telah dipastikan bebas COVID-19. Data yang disampaikan oleh KPU per tanggal 17 Desember 2020, persentase kahadiran pemilih mencapai 76,13% atau lebih tinggi dibandingakan dengan Pilkada 2015 yang hanya i 68%. Meski itu angka sementara mengingat ada beberapa KPU di daerah yang masih melaksanakan rekapitulasi, tetapi menunjukan pemilih masih antusias untuk datang ke TPS. "Kami sampaikan ini data sementara ya karena rekap masih terus berlangsung sampai dengan nanti kalau selesai rekap di tingkat provinsi maka sudah tuntas 100 persen. Kita sudah simpulkan tingkat partisipasi berapa," kata Arief dalam Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" Kamis (17/12/2020) seperti dikutip kompas.com edisi 17 Desember 2020. Diapresiasi Kekhawatiran-kekhawatiran bahwa Pilkada di masa pandemi akan memperburuk situasi pandemi nyatanya tidak terbukti. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, menilai masyarakat patuh pada penggunaan protokol kesehatan sehingga menurutnya belum ada laporan Pilkada menjadi kluster baru. Mahfud pun memberikan apresiasi atas kepedulian masyarakat, baik yang setuju Pilkada ditunda maupun yang setuju Pilkada tetap dilaksanakan. Menurut mantan Ketua MK itu, suksesnya Pilkada di masa pandemi menjadi bukti bahwa masyarakat cinta terhadap bagsa. "Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh ormas-ormas, kepada LSM yang secara objektif mensyukuri keberhasilan Pilkada yang dulu dikhawatirkan bersama ini," ucapnya seperti dikutip dari okezone.com (14-12-2020). Sementara itu, Abdul Gafar Karim menilai bahwa kesuksesan Pilkada 2020 karena dari awal para pihak telah memetakan potensi yang dapat memperburuk situasi. “Saya kira ini hal positif, karena kita lama cemas akan seperti apa pilkada kita. Ternyata setelah kita berpilkada betul, ternyata kita jauh lebih siap,” ujar akademisi Fisipol UGM ini saat menjadi narasumber “Evaluasi Cepat Pilkada 2020” yang diselenggarakan oleh Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM. Apresiasi itu nampaknya menjadi cambuk agar kita semua terus berbenah menyiapkan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dalam situasi apapun. Justru karena dari awal banyak pihak yang menyangsikan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, penyelenggara Pemilu benar-benar menyiapkan diri dan memetakan tahapan mana yang paling rentan terjadi pelanggaran. Inilah pentingnya publik juga terus menjadi pemilih yang kritis pada setiap tahapan yang berpotensi menjadi kendala. Sebab, kritisisme pemilih menjadi obat yang mujarab untuk mengatasi potensi masalah yang muncul. (SPA)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara