Silaturahmi Kelembagaan KPU Banyumas ke Dinkominfo Banyumas dan Bagian Hukum Setda Banyumas
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan kelembagaan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas pada Selasa (27/01/2026). Kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan instansi terkait yang telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Dalam kunjungannya ke Dinkominfo, tim KPU yang diwakili Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, disambut baik oleh Sekretaris Dinkominfo, Imam Munsyarif, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Nailul Barokah.
Sidiq Fathoni yang akrab disapa Toni menyampaikan KPU melakukan silaturahmi kepada dinas-dinas yang berhubungan secara langsung dengan KPU, termasuk Dinkominfo Banyumas, sebagai ucapan terima kasih atas dukungan saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain itu, Toni juga menyampaikan bahwa silaturahmi ini dimaksudkan untuk mendiskusikan peluang kerjasama pada masa non tahapan.
“Terkait pendidikan pemilih, KPU melakukan dengan berbagai cara dan berbagai kerjasama instansi, seperti kerjasama dengan unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk menjangkau Pemilih pemula di sekolah menengah. Terkait kerjasama dengan Dinkominfo, beberapa poin yang dapat dilakukan di bidang publikasi dan pemanfaatan teknologi, alih media, publikasi informasi kepemiluan, literasi digital, hingga pembuatan konten bersama,” papar Toni.
Imam menyambut baik peluang kerjasama tersebut dan menyampaikan kemungkinan pertemuan lanjutan untuk membahas rincian kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama. Lebih lanjut, Nailul juga menambahkan kesiapan Dinkominfo dalam hal sarana dan prasarana publikasi.
“Terkait publikasi, Dinkominfo siap membantu dalam publikasi dalam rangka pendidikan pemilih. Kanal publikasi tidak harus berbayar, dan akan lebih efisien dengan memanfaatkan sarana yang telah ada, seperti website dan media sosial Pemerintah Daerah. Dinkominfo akan menayangkan materi publikasi yang dikirim KPU. Pemda juga mempunyai videotron yang tidak dipungut biaya. KPU silahkan menyampaikan video pendek yang ingin ditayangkan,” tambah Nailul.
Lebih lanjut, Subhan menambahkan beberapa poin kerjasama seperti tukar data untuk penyusunan buku data dan informasi Kabupaten Banyumas. Di bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU telah bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berupa sosialisasi tatap muka. Kerjasama dengan Dinkominfo dapat lebih berfokus pada sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan konten media sosial yang dapat lebih menjangkau pemilih muda. Selain itu, Subhan juga menyampaikan kemungkinan kerjasama di bidang open data KPU melalui kanal Pemerintah Daerah.
Kunjungan ke Bagian Hukum Setda Banyumas
Kunjungan KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (27/01/2026) dilanjutkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas yang berlokasi di kompleks perkantoran yang sama. Kepala Bagian Hukum, Arif Rohman, menyambut kunjungan tersebut dengan hangat dalam diskusi yang berlangsung santai. Toni membuka pertemuan tersebut dengan menyampaikan kemungkinan tahun 2026 menjadi tahun yang ramai dengan adanya Prolegnas RUU Pemilu dan terbitnya UU KUHP yang baru yang memuat juga materi pidana Pemilu.
“Tahun 2026, KPU juga menunggu regulasi yang sedang dibahas di DPR. Mau seperti apa Pemilu ke depan, seperti wacana yang beredar di masyarakat, apakah Pemilu dipisah nasional dan daerah, atau wacana Pilkada langsung atau tidak langsung, KPU akan tetap menunggu regulasinya,” ujar Toni.
Selanjutnya Subhan juga menambahkan ucapan terima kasih dari KPU dalam pendampingan terkait dana hibah. “KPU didampingi dalam penyusunan RAB dan NPHD. KPU sudah mengembalikan sisa hibah kepada Pemda dan sudah diaudit juga oleh BPK. Saat menghadapi protes dari masyarakat terkait kolom kosong, Bagian Hukum juga memberikan beberapa masukan dan bantuan. Terakhir Bagian Hukum juga telah mendampingi dalam penyusunan Raperda Dana Cadangan,” tambah Subhan.
Arif menyampaikan terkait Pemilu terdapat pula Bagian Tata Pemerintahan yang terlibat. Bagian Hukum lebih banyak terlibat dalam memberikan pendapat hukum jika diminta. Seperti Gakkum juga menunggu jawaban Bagian Hukum. Terkait kolom kosong, Arif mempertanyakan posisi kolom kosong apakah sebagai peserta Pemilu sehingga melakukan kampanye. Lebih lanjut, Pemerintah Daerah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu bertindak netral dan sesuai peraturan perundang-undangan. (drt)