KPU Banyumas Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Senin (9/2/2026). Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana.
Sebelum penyerahan laporan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menyampaikan agar PPID di lingkungan KPU semakin memahami standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan pelayanan informasi publik, dan menerapkannya secara konsisten guna memberikan layanan yang optimal serta menghindari potensi sengketa informasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, badan publik wajib menyediakan, mengelola, dan mengumumkan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya, meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Sufi Sahlan Ramadhan menyampaikan bahwa penyerahan laporan pelayanan informasi publik merupakan bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas.
“Kami memandang keterbukaan informasi sebagai kebutuhan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Melalui laporan ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan informasi di KPU Banyumas berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga dimanfaatkan sebagai bahan pemantauan internal terhadap pelaksanaan layanan informasi publik, serta sebagai dasar perbaikan kualitas pelayanan PPID agar semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyerahan laporan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah semakin solid dalam mendorong budaya transparansi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan dipercaya publik.
Laporan tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta peraturan internal terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik. UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (sks)