
Konversi Suara Menjadi Kursi
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pertemuan ketiga Kelas pemilu bagi 5 mahasiswi magang mbkm Unsoed dan 1 mahasiswi magang UMP angkatan I 2022. Pada kesempatan ini Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Subhan Purno Aji, S.IP, MA menjadi narasumber dengan penyampaian Materi berupa Konversi Suara menjadi Kursi pada Selasa (29/03/2022).
Bertempat di Aula KPU Banyumas, Subhan akan menjelaskan prinsip Perhitungan Suara sekaligus memberikan contoh bagaimana formula perhitungan dan Penetapan Calon Terpilih untuk mengonversi suara menjadi kursi.
Dalam penjelasannya Subhan mengatakan terdapat 2 prinsip penghitungan suara, yaitu menggunakan Perhitungan Metode Divisor (largest reminder) dan Perhitungan Kuota (highest average). Keduanya memiliki perbedaan, yaitu Perhitungan Metode Divisor pembaginya tetap sedangkan Perhitungan Kuota pembaginya tidak tetap.
“Indonesia sendiri menggunakan salah satu Metode Divisor yaitu Sainte lagu (murni) untuk legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota)”, ucap Subhan.
Setelah penjelasan materi selesai, Subhan memberikan tugas pagi para Mahasiswi, yaitu menghitung suara calon terpilih dari beberapa partai dengan menggunakan berbagai prinsip. Mahasiswi pun dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok Pertama yaitu Anggraeni Lukitaningsih dan Yeni Pratiwi menghitung dengan Prinsip Perhitungan Kuota varian Hare-Hamilton. Kelompok kedua yaitu Lusia Ningsih dan Sukma Dwi Aryani menghitung dengan Prinsip Perhitungan Divisor Sainte Lague-Webster (modifikasi). Dan kelompok ketiga yaitu Cindy Oktavia Dwi Nugraha dan Isti Zulaefah Romadhoni menghitung dengan Prinsip Penghitungan Kuota varian Droop. Peserta kelas pemilu tersebut diberikan waktu sekitar 20 menit untuk mengerjakan. Barulah kemudian Subhan mengoreksi satu persatu jawaban dengan menjelaskan jawaban yang benar.
Terakhir, Subhan menyampaikan harapannya agar dapat bertemu lagi dilain waktu dalam kelas pemilu. Sebab masih banyak materi yang belum diberikan, termasuk tata cara pencoblosan surat suara yang sah. (sda)