
Pemilih DPB Juli 2021 Bertambah 45 Orang
PURWOKERTO - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Juli 2021 ditetapkan jumlah pemilih sebanyak sebanyak 1.352.522. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 675.020 dan pemilih perempuan sebanyak 677.502. Hasil itu diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kamis (29-07-2021), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Sebagian peserta rapat yang terdiri dari ketua, para anggota, sekretaris, pejabat struktural dan staf KPU Kabupaten Banyumas mengikutinya secara daring menyesuaikan jadwal WfH (work from home). Angka itu lebih banyak dari jumlah pemilih bulan Juni 2021 yang ditetapkan sebanyak 1.352.477 atau bertambah sebanyak 45 orang.
Pada periode Juli, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 54 orang dan 99 pemilih baru dengan keterangan belum rekam KTP elektronik. Sementara itu, rincian pemilih TMS sebanyak 54 tercatat meninggal dunia di Kecamatan Purwojati.
“Rekap DPB bulan Juli ini kembali naik, karena pemilih TMS lebih sedikit dari Pemilih baru dengan status pemilih pemula. Tercatat ada 99 orang pemilih baru dan 54 orang TMS, jadi DPB bertambah 45 orang,” tutur Khasis Munandar, anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin).
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI pemilih baru baik yang sudah rekap KTP elektronik maupun belum tetap dimasukkan ke dalam DPB hanya nanti diberi keterangan belum rekam.
Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Program dan Data, Subhan Purno Aji, menambahkan sebelum melakukan rekapitulasi DPB setiap bulan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Dia menjelaskan data yang diperoleh tidak serta merta dimasukkan ke dalam DPB, tetapi dikonsolidasi dulu dengan Dindukcapil karena harus dimutakhirkan dengan data kependudukan termutakhir.
“Pada bulan Juli ini kami mendapatkan data pemilih baru dengan status pemilu yang berjumlah 99 orang, hasil dari koordinasi dengan beberapa Pemerintah Desa,” kata pria tiga anak ini ditemui disela-sela rapat pleno.
Seperti diketahui, sesuai SE yang baru KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil rekapitulasi DPB setiap bulan di papan pengumuman, website dan media lain. Pengumuman itu tidak hanya berupa rekapitulasi tetapi juga byname dan by-TPS hasil perubahannya. (SPA)