Purwokerto, www.kab-banyumas.kpu.go.id- Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyepakati penambahan jumlah pemilih sebanyak 922 orang. Jumlah itu diperoleh dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Kalibagor, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturaden, Kedungbanteng dan Karanglewas. Dengan demikian, rekapitulasi DPB periode Februari sebanyak 1.352.361, terdiri dari laki-laki 674.939 pemilih dan 677.422 Perempuan.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132 tahun 20121. Salah satu poinnya, KPU Kabupaten/Kota diminta melaksanakan Rakor instansi terkait untuk menetapkan rekapitulasi DPB setiap bulannya.
“Sesuai dengan SE 132, Rakor PDPB diadakan sebulan sekali dan paling lambat dilaksanakan tanggal lima di bulan berikutnya,” kata Khasis Munandar, divisi Perencanaan, Data dan Informasi, saat menjelaskan perkembangan DPB di aula KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (10/03/2021).
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas.
Khasis menjelaskan pihaknya mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill Kabupaten Banyumas yang telah bekerja sama untuk mengkonsolidasikan data pemilih, baik pemilih baru maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya, diharapkan ke depan jalinan kerja sama akan terus ditingkatkan.
“Dengan diadakannya Rapat Koordinasi PDPB diharapkan mampu memudahkan KPU Banyumas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulannya,” tandas Khasis. (mtp_SPA)
Selengkapnya