1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas akan melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud angka 1 akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Banyumas kepada Partai Politik tingkat Kabupaten.
3. Sosialisasi sebagaimana angka 2 yang akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Banyumas. Bagi partai politik yang telaj berbadan hukum tingkat Kabupaten Banyumas dimohon kehadirannya (masing-masing partai politik menghadirkan 2 [dua] orang yaitu Ketua dan LO/Penghubung partai).
4. Adapun informasi kehadiran peserta kegiatan dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/verpol120822.
5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp resmi KPU Banyumas 0895-3533-23000.
Selengkapnya