
KPU Banyumas Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi bertema Penanaman Kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU RI yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh jajaran KPU Banyumas sebagai wujud komitmen dalam memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membuka acara dengan menyampaikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merusak, apalagi jika terjadi di institusi strategis seperti KPU yang berperan penting dalam proses demokrasi. Ia juga menyoroti bahwa sistem kerja manual yang rawan penyimpangan kini telah banyak ditinggalkan, digantikan oleh sistem terintegrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi secara konsisten guna menciptakan institusi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas, yang berfungsi mengidentifikasi potensi korupsi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Survei ini menjadi alat evaluasi sekaligus dasar penguatan sistem integritas.
Berdasarkan data Indeks Integritas Nasional tahun 2024, Indonesia memperoleh skor sebesar 71,53. Menurut Wawan, capaian ini masih memerlukan perbaikan serius. Ia juga mengutip Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menyebutkan enam dampak besar korupsi, di antaranya: mengganggu persaingan usaha, melemahkan supremasi hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, melanggar HAM, serta mendorong kejahatan lainnya.
Dalam sesi sosialisasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Wawan menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, terpercaya, dan profesional dalam melayani publik.
Bagi KPU Banyumas, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman anti korupsi serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pencegahan korupsi di seluruh jajaran penyelenggara pemilu.(nrd).
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi bertema Penanaman Kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU RI yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh jajaran KPU Banyumas sebagai wujud komitmen dalam memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membuka acara dengan menyampaikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merusak, apalagi jika terjadi di institusi strategis seperti KPU yang berperan penting dalam proses demokrasi. Ia juga menyoroti bahwa sistem kerja manual yang rawan penyimpangan kini telah banyak ditinggalkan, digantikan oleh sistem terintegrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi secara konsisten guna menciptakan institusi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas, yang berfungsi mengidentifikasi potensi korupsi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Survei ini menjadi alat evaluasi sekaligus dasar penguatan sistem integritas.
Berdasarkan data Indeks Integritas Nasional tahun 2024, Indonesia memperoleh skor sebesar 71,53. Menurut Wawan, capaian ini masih memerlukan perbaikan serius. Ia juga mengutip Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menyebutkan enam dampak besar korupsi, di antaranya: mengganggu persaingan usaha, melemahkan supremasi hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, melanggar HAM, serta mendorong kejahatan lainnya.
Dalam sesi sosialisasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Wawan menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, terpercaya, dan profesional dalam melayani publik.
Bagi KPU Banyumas, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman anti korupsi serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pencegahan korupsi di seluruh jajaran penyelenggara pemilu.(nrd).