KPU Banyumas Tingkatkan Pemahaman Kearsipan Melalui Sosialisasi Tata Kelola Arsip

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tentang kearsipan, KPU Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Arsip di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (15/12/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, jajaran sekretariat, serta narasumber dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Banyumas.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, tertib dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan arsip berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat menyeret KPU sebagai pihak terlapor. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk Peraturan KPU Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran KPU Kabupaten Banyumas tentang pengelolaan arsip yang baik, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keamanan serta ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti pertanggungjawaban kelembagaan.

Materi pertama disampaikan oleh Rofingatun Khasanah yang menyoroti peran strategis arsip sebagai bagian penting dalam proses demokrasi. Ia menekankan perlunya menjaga arsip secara baik, aman dan berkelanjutan, termasuk salinan dokumen dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan praktik baik pengelolaan arsip di KPU Kota Jakarta Timur yang telah memiliki museum arsip Pemilu sejak tahun 1955, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi KPU Kabupaten Banyumas ke depan.

Materi kedua disampaikan oleh Fitriyah dari Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas yang menjelaskan teknis pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Ia memaparkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, antara lain menjamin keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban serta memastikan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Menurutnya, arsip tidak hanya disimpan, tetapi juga harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi, penelitian, dan kebutuhan hukum.

Dalam sesi tanya jawab, dibahas pula ketentuan pemusnahan arsip berdasarkan masa retensi, yakni arsip administrasi selama 2 tahun, arsip hukum 7 tahun, dan arsip keuangan selama 10 tahun.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap seluruh jajaran semakin memahami bahwa arsip memiliki peran strategis dalam merawat memori bangsa, dan mencegah hilangnya informasi penting, serta mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. (prs_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 197 Kali.