KPU Banyumas Gelar Sosialisasi dan Bimtek PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada Partai Politik, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Selasa (23/12/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menekankan pentingnya pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas teknis para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PAW dapat meningkat sehingga proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni. Dalam paparannya, ia menjelaskan ruang lingkup PAW, dasar hukum, tahapan verifikasi, serta mekanisme penetapan calon pengganti. Calon PAW ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam daerah pemilihan yang sama. Apabila calon tersebut tidak memenuhi syarat, maka digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak selanjutnya sesuai ketentuan. Proses verifikasi dokumen calon PAW dilakukan dalam jangka waktu lima hari.
Selain itu, dijelaskan pula alasan pemberhentian antar waktu, antara lain pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak menghadiri rapat paripurna dalam kurun waktu tertentu, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. KPU juga menegaskan bahwa PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.
Ketentuan klarifikasi calon PAW mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 26 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, di mana hasil klarifikasi menjadi bagian dari dokumen verifikasi calon PAW.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap seluruh partai politik dapat memahami secara utuh mekanisme PAW sehingga dapat dilakukan secara tepat, akuntabel dan sesuai regulasi. (ame_ed sks)