Kelas Pemilu, Subhan: Electoral Governance Harus Menjamin Ketidakpastian Hasil Elektoral

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Tugas tata Kelola Pemilu (electoral governance) adalah menjamin ketidakpastian (uncertainty) yang menang dan yang kalah sebagai hasil Pemilu, dengan cara menjamin kepastian (certainty) regulasi penyelenggaraan Pemilu. Semakin tidak pasti hasilnya semakin demokratis suatu pemilu, sebaliknya semakin pasti siapa yang akan menduduki jabatan dan siapa yang akan tersingkir semakin tidak demokratis Pemilu.

“Dengan cara mengutak-atik regulasi dan kelembagaan pemilu yang berarti ada ketidakpastian, maka hasil sebuah Pemilu dapat diprediksi. Intinya electoral governance berfungsi untuk menentukan substantive uncertainty dengan cara menegakkan institutional certainty”, tandas Subhan Purno Aji, saat menyampaikan materi Pengantar Tata Kelola kelas Pemilu di ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (4-02-2026).

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan tata kelola Pemilu dapat diartikan sebagai seperangkat aktifitas-aktifitas dengan cakupan yang luas yang  bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara kerangka kelembagaan berupa regulasi, norma dan mekanisme yang mengatur pemungutan suara dan persaingan-persaingan Pemilu terjadi.

Subhan menambahkan bila tata kelola Pemilu tidak hanya pada level penyelenggaraan berupa implementasi aturan-aturan Pemilu saja, tetapi juga melibatkan pada level pembentukan aturan (rule making) dan rule adjudication atau penyelesaian sengketa.

“Jadi, electoral governance tidak melulu soal bagaimana pungut hitung di TPS dilakukan, tetapi bahkan sampai aturan-aturan kompetisi-kompetisi elektoral dibentuk”, ujar Subhan kepada para mahasiswa magang yang menjadi peserta kelas Pemilu. (SPA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 9 Kali.