KPU Banyumas Gelar Kelas Pemilu tentang mengenalkan tata Kelola pemilu (electoral governance )
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi Mahasiswa Magang Angkatan XXIV dengan materi “Mengenalkan Tata Kelola Pemerintahan (Electoral Governance )”, Rabu (04/02//2025), bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Harapan Bangsa (UHB), Sekolahh Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Yos Sudarso, dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).
Materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Subhan Purno Aji, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang mengenai konsep dan urgensi tata kelola pemilu dalam penyelenggaraan demokrasi.
Subhan menjelaskan bahwa tata kelola pemilu adalah serangkaian cakupan yang luas atas aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk memelihara dan menegakan kerangka kelembagaan meliputi norma, aturan, serta mekanisme yang mengatur proses pemungutan suara dan kompetisi pemilu. Menurutnya, pemilu tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), melainkan sebagai sebuah siklus yang berkelanjutan dengan tahapan yang tidak pernah benar-benar berhenti.
Ia juga menegaskan bahwa peserta pemilu tidak dibatasi siapa saja, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Bahkan lembaga legislatif yang menyusun undang-undang pemilu pun memiliki hak yang sama untuk mengikuti pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kesempatan tersebut, subhan menjelaskan bahwa urgensi tata kelola pemilu adalah the central task of electoral governance : organizing electoral uncertainty by providing institutional certainty yaitu pentingnya menciptakan aturan yang tegas disertai penegakan aturan yang tegas , konsisten, dan tidak parsial, mengingat hasil pemilu pada dasarnya bersifat tidak pasti.
Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola pemilu sebagai fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. (reb_ed sks)