Wacana Pilkada Melalui DPRD: KPU, Bawaslu, dan Pengamat Politik Sampaikan Pandangan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan menjadi perbincangan publik. Isu tersebut dibahas oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, serta pengamat politik dalam Dialog Purwokerto Menyapa, Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto,, Kamis (6/2/2026).

Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menyoroti aspek regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dimaknai dilaksnakan secara langsung maupun tidak langsung (perwakilan DPRD)
“Sikap KPU berpedoman pada prinsip kepatuhan hukum dan netralitas, tugas KPU adalah menjalankan amanat Undang-undang atau regulasi yang ditetapkan. Secara teknis, kami siap melaksanakan Pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Pria yang akrab disapa Toni ini.

Sejalan dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pada prinsipnya, model apapun yang ditetapkan, kami siap mengawasi,” tegas Imam.

Sementara itu, pengamat politik Andi Ali Said Akbar menyampaikan pandangan kritis terhadap wacana tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatiran atas arah perkembangan demokrasi dalam satu hingga dua dekade terakhir.
“Pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara demokratis. Kami khawatir maraknya politik uang justru akan bergeser ke ranah elite apabila Pilkada kembali dilakukan secara tidak langsung,” ungkapnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa Pilkada langsung memiliki legitimasi kuat karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Toni mengakui bahwa mandat rakyat memberikan kekuatan politik yang besar bagi kepala daerah terpilih.
“Yang terpenting adalah bagaimana pendidikan politik dilakukan secara menyeluruh untuk menekan praktik politik uang. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu terus dievaluasi,” pungkasnya. (aps/fap_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 6 Kali.