Kelas Pemilu KPU Banyumas Bahas Kerangka Hukum dan Sistem Demokrasi
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Pemilu pada Kamis (2/4/2026) dengan menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai pemateri. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang yang antusias mempelajari kerangka hukum pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam penyampaian materinya, Khasis Munandar menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu yang berlandaskan prinsip demokrasi. “Dalam berpikir, sistem pemilu harus dilaksanakan secara demokratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh integritas penyelenggara, kepatuhan peserta, partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang adil.
Lebih lanjut, Khasis menguraikan bahwa pemilu terdiri dari rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelantikan hasil terpilih, yang seluruhnya harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta pemilu melibatkan partai politik maupun perseorangan dalam konteks tertentu, dengan sistem yang berbeda pada pemilihan presiden, legislatif, dan DPD.
Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan peran lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga proses pemilu tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui jalur hukum sesuai jenis pelanggarannya.
Khasis juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemilu harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagai landasan utama dalam setiap tahapan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami bahwa pemilu bukan sekadar proses memilih, tetapi merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pemahaman terhadap kerangka hukum dan prinsip pemilu menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (FA_ed sks)