Coklit Terbatas DPB, Dari Data Tidak Padan Terkonfirmasi Sampai Data Ganda Dicoret

Purwokerto- Beberapa nama yang dilaporkan sebagai data tidak padan hasil pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan memang penduduk Kabupaten Banyumas. Sementara untuk data yang terindikasi ganda langsung dicoret.
Hal itu terkonfirmasi setelah KPU Kabupaten Banyumas menerjunkan tim secara serentak ke beberapa empat desa, Kamis (23-06-2022). Adapun desa yang dijadikan uji petik tindak lanjut pemadanan adalah Desa Somagede Kecamatan Somagede, Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Desa Kebasen Kecamatan Kebasen dan Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.
Menurut anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar, pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI nomor 17 tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk melakukan coklit terbatas untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sesuai dengan kategori pemadanan. 
Khasis menjelaskan pihaknya memang dalam waktu dekat tidak dapat menindaklanjuti semua data hasil pemadanan karena terbatasnya waktu dan 
“Juni ini kami rencanakan (coklit) di empat desa, jadi tidak semua. Tapi kami sampai September kami coba untuk tindak lanjuti (semua data),” katanya ditemui di sela-sela kegiatan coklit terbatas di Desa Kebasen.
Dari hasil uji petik ditemukan di Desa Somagede, nama yang dikategorikan tidak padan memang tercatat sebagai warga Desa Somagede. Hanya saja, Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kepala Keluarga (No. KK) dan tanggal lahir yang tertera dalam daftar pemilih berbeda dengan data induk kependudukan yang tercatat pada data kependudukan Desa Somagede.
“Ada nama yang keliru input tapi NIK-nya sama, ada juga namanya sama dan dipastikan memang ada orangnya tapi tangggal lahir, NIK, No.KK-nya berbeda,” ujar Subhan Purno Aji, salah satu anggota tim yang ditugaskan di Desa Somagede.
Data Ganda Dicoret
Sementara untuk data ganda, beberapa nama yang teridentifikasi memang didaftar di dua tempat bahkan ada yang ada lebih dari tiga tempat. Setelah dilakukan konfirmasi dengan data kependudukan di tingkat desa dan klarifikasi kepada perangkat desa setempat, beberapa nama dicoret dari daftar karena telah dipindah domisili dari.
“Dari hasil klarifikasi memang yang bersangkutan (data pemilih ganda) sudah pindah domisili ke luar Banyumas, jadi yang dicoret pemilih yang di Banyumas,” papar Subhan.
Seperti diketahui, hasil pemadanan DPB KPU RI dengan data kependudukan Kemendagri menemukan beberapa kategori yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun kategori yang muncul adalah data ganda, data tidak padan, data anomali, data meninggal dan data yang belum masuk dalam DPT. (SPA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 181 Kali.