Coktas Pemadanan DPB Tetap Berlanjut Sampai September

PURWOKERTO - Pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap hasil pemadanan Data Pemutakhiran Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri diputuskan untuk dilanjutkan sampai dengan akhir September 2022 sesuai dengan Surat Ketua RI Nomor 613 tanggal 5 Agustus 2022.

Hal itu ditegaskan oleh Henri Wahyono, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi data dan Informasi saat memimpin rapat koordinasi Tindak Lanjut DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data melalui daring, Kamis (11-08-2022). Hadir mewakili KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, didampingi oleh Kasubbag Rendatin dan staf operator bertempat di aula KPU Kabupaten Banyumas.

Henry meminta KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan poin-poin arahan sesuai Surat 613 dengan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. 

“Dari apa yang sudah kita kerjakan bersama ada evaluasi dan hal lainnya agar lebih mudah nantinya kita dalam bekerja, ” kata Henry menegaskan.

Dia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera mengisi formulir monitoring dan evaluasi hasil coktas yang telah dibagikan sebelumnya, sehingga secara kuantitatif akan ada pertanggung jawaban kinerja dari supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Kita bekerja sesuai dengan data-data kuantitatif sehingga bisa dicek dengan jelas apabila terdapat kesalahan,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Semarang ini. 

Sudah Ada Progres

Saat melaporkan hasil progres Coktas yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas, Khasis memaparkan pihaknya sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap data ganda, data meninggal, dan data tidak padan. Meski ada keterbatasan, Dia berkomitmen untuk tetap melaksanakan coktas dengan memanfaatkan kanal-kanal koordinasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami sudah melakukan coktas dengan cara turun langsung ke desa-desa, meminta bantuan kepada eks-anggota ad hoc (PPK dan PPS) dan kami juga turunkan para pegawai KPU Banyumas untuk turun minimal di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” ujar Khasis.

Pada akhir rakor, Henry berpesan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuat daftar infrastruktur IT yang digunakan, sehingga ketika terdapat keterlambatan pengiriman data ke KPU RI, tidak akan disalahkan karena berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur teknologi dan informasi yang tersedia. (SPA_wds)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 212 Kali.