Inspektur Utama KPU: Hati-Hati Mengelola Dana Hibah

BADUNG, BALI - Identifikasi risiko yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan pengelolaan dana hibah sebagai salah satu faktor yang mengandung risiko tinggi dalam akuntabilitas keuangan. Untuk itu, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, mengingatkan seluruh jajaran pengelola keuangan di seluruh satuan kerja untuk berhati-hati mengelola anggaran hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
 
“Mengapa dana hibah perlu kehati-hatian. Karena jumlahnya besar, risiko bawaan tinggi, mekanisme pengendalian rentan (cukup lemah) dan berpotensi masalah hukum,” terangnya saat memberikan sambutan pembukaan Rakernis Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan serta Evaluasi Pemilu tahun 2024 di Trans Resort Bali, Badung, Bali, 6 s.d. 9 Agustus 2024. 

Rakernis ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di 11 Provinsi, para Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dan para Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
 
Nanang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko itu dengan cara menyusun aturan dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diantaranya dengan diterbitkannya Keputusan 905 Tahun 2024 untuk memperbaiki Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Hentikan Temuan Berulang
Salah satu narasumber kegiatan ini, Kepala Sub Auditorat I.C.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Efendi, mengingatkan jajaran pengelola keuangan KPU untuk menghentikan tata Kelola anggaran yang menjadi langganan temuan. Dia berharap KPU dapat menemukan sumber dan akar masalah dari temuan-temuan yang dihasilkan dari serangkaian audit BPK.

Sementara itu, Biro Keuangan KPU memperkenalkan aplikasi SIRAMAH (Sistem Informasi Realisasi dan Monitoring Hibah) yang berfungsi untuk membantu dan memantau pelaksanaan anggaran Hibah Pemilihan. Aplikasi ini resmi diluncurkan dan para operator dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberikan bimbingan teknis sekaligus melakukan pengisian input dokumen dan realisasi penggunaan Hibah Pemilihan. 

Lebih lanjut, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU menyampaikan hal-hal krusial dalam penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 antara lain santunan dan operasional Badan Adhoc, gudang logistik termasuk penjaga dan penghapusan BMN, rapat di hotel dan perjalanan dinas, serta bantuan hukum. Dari sisi penganggaran, belanja perjalanan dinas dan belanja modal dapat dioptimalkan untuk kegiatan prioritas Tahapan Pilkada.

Kegiatan Rakernis ini merupakan perwujudan kewenangan KPU sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih, sebagaimana Pasal 10A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, terutama dalam hal monitoring dan realisasi anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta upaya untuk mengevaluasi temuan-temuan BPK agar tidak terjadi lagi yang dapat mempengaruhi opini BPK atas Laporan Keuangan KPU. (SPA/DRT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 99 Kali.