Jelang Pendaftaran, Parpol Diminta Persiapkan Data dan SIPOL

PURWOKERTO - Menjelang dimulainya masa pendaftaran partai politik yang akan dimulai 1 Agustus 2022 mendatang, partai politik diimbau untuk mempersiapkan persyaratan pendaftaran dan mempersiapkan operator aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL).

Demikian imbauan disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Lintas Purwokerto Pagi Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto membahas tema "Kehadiran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Efektifkah?”, Senin (11-07-2022) pagi. 

“Partai politik di tingkat kabupaten harus bersiap. Untuk aplikasi SIPOL akan dilakukan terpusat di internal partai, jadi silakan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pimpinan pusat dan pimpinan provinsi. KPU nantinya akn membuka help desk atau layanan bantuan sebagai tempat konsultasi parpol dalam mengoperasikan SIPOL,” kata Hanan yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu

Hanan menambahkan, menjelang masa pendafataran parpol diminta mempersiapkan data anggota sebanyak 1000 atau 1/1000 orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), pengurus parpol di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta alamat kantor. Hanan juga menyinggung aplikasi SIPOL merupakan alat bantu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang diharapkan dalam memudahkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. 

“Bedanya SIPOL Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah SIPOL 2024 sifat datanya tersentral dari partai di tingkatan pusat, sementara Pemilu 2019 dikelola parpol tingkat kabupaten dan dikelola oleh KPU Kabupaten/Kota. Parpol yang mendaftar di Pemilu 2024 semua datanya masuk ke pusat dan dari kabupaten atau kota hanya memverifikasi data-data tersebut,” kata Hanan.

Dia menambahkan, perbedaan lain pada SIPOL 2024 adalah terdapat 10 fitur baru yang memungkinkan usser dari parpol bisa melakukan pemutakhiran data keanggotaan tiap semester. Selain itu, SIPOL 2024 juga bisa diakses oleh usser KPU dan Bawaslu.


Pada siaran tersebut, KPU Banyumas bersama beberapa pihak lain, yakni KPU Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dan Purbalingga serta pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membahas mengenai sistem kerja, kegunaan, dan harapan untuk Pemilu 2024 dengan adanya SIPOL.


“SIPOL bisa diakses oleh tiga pengguna, yakni parpol, KPU, dan Bawaslu. Parpol untuk mengunggah data administrasi. KPU untuk mengecek atau memverifikasi data parpol. Sedangkan Bawaslu bisa ikut memantau tentang perkembangan partai dan pemilu melalui aplikasi tersebut. Adapun kegunaan SIPOL diluar masa Pemilu, yakni pada saat pendaftaran CPNS yang mewajibkan adanya surat keterangan bukan anggota parpol, KPU bisa membantu untuk mengeceknya melalui SIPOL,” kata Hanan.

Selain Hanan, narasumber lain dalam acara dialog pagi adalah Zamahzari dari KPU Purbalingga, Teguh irianto (Bawaslu Purbalingga), Asep Henry (Bawaslu Banyumas), dan Indaru Nur Seytoprojo (Dosen Ilmu Politik FISIP Unsoed). 

"Harapannya melalui SIPOL ini dapat menertibkan parpol dan menyehatkan Pemilu 2024. Sebagai pembelajaran ke pemilih agar tidak mudah ditarik menjadi anggota parpol karena ada beberapa masalah tahun lalu saat pembentukan parpol baru perekrutannya asal tulis nama. Mari ciptakan Pemilu yang berwibawa dan berintegritas," kata Indaru. (fnw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 180 Kali.