
Jelang Tahapan Pemilu, KPU Banyumas Koordinasikan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Purwokerto- Menjelang tahapan Pemilu 2024, segenap satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diminta untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, terutama melalui website dan media sosial. Sebab, di era digital saat ini masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi melalui webiste dan media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh instansi pemerintah.
Hal itu terungkap saat KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik melalui Website dan Media Sosial dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di jawa Tengah secara daring, Jumat (03-06-2022).
Menurut Diana Ariyanti, Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah tujuan dari rakor adalah untuk pengelolaan informasi publik secara maksimal. Menurutnya, setiap satuan kerja agar mulai meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Ermy Sri Ardhyanti selaku pemantik diskusi, memaparkan tentang layanan informasi publik yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ermy mengingatkan tentang klasifikasi informasi publik yang wajib disajikan, yakni Informasi yang wajib berkala, Informasi yang wajib serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan yang wajib disediakan oleh setiap instansi.
Adapun tindak lanjut dari rakor ini adalah KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pubik melalui website dan media sosial yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (SPA)