Kelas Pemilu Bahas Pemutakhiran Daftar Pemilih
PURWOKERTO - Pemutakhiran Daftar Pemilih merupakan kunci kesuksesan setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Hal ini disampaikan dalam Kelas Pemilu untuk mahasiswa magang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Selasa (28/09/2021). Pertemuan berlangsung offline di aula KPU Banyumas dengan menerapkan protokol kesehatan dan social distancing dan diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khasis Munandar.
Pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia setidaknya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin yang terdaftar dalam pemilu/pemilihan. Jika pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih di salah satu tempat tinggal yang tercantum dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa.
“Sedangkan WNI yang tidak memilih dalam pemilu yakni WNI yang dicabut hak politik atau hak pilihnya oleh pengadilan, TNI, Polri dan sedang dalam gangguan jiwa,” papar Khasis.
Dalam kesempatan ini, Khasis juga menjelaskan metode penyusunan daftar pemilih yaitu pembagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 orang, tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa yang berbeda pada TPS yang sama, tidak memisahkan pemilih dalam satu RT pada TPS yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memudahkan pemilih, hal-hal aspek geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS.
Saat kelas pemilu berlangsung, seluruh mahasiswa magang sangat antusias dengan materi yang disampaikan. Kelas diikuti oleh delapan mahasiswa yang berasal dari kampus di Purwokerto yakni Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Institut Teknologi Telkom Purwokerto dan Universitas Jenderal Soedirman. (krs_ed sks)