
Kelas Pemilu Kenalkan PHPU dan Kode Etik Pemilu
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu kepada para peserta magang KPU Banyumas. Bertempat di Ruang Media Center KPU Banyumas pada Kamis (30-05-2024) kelas dinarasumberi oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar.
"Meskipun tidak semua mahasiswa magang di KPU Banyumas berasal dari jurusan hukum, tapi diharapkan seluruh mahasiswa magang juga memiliki wawasan mengenai hukum dalam kepemiluan," ujar Khasis.
Pada Kelas Pemilu ini, Khasis menjelaskan mengenai Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai dasar hukum, tahapan, kegiatan, jadwal dan alur kerja PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Selain PHPU, Khasis menyampaikan materi mengenai kode etik penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja PPK dalam Pilkada Tahun 2024. Yang mana KPU memiliki kode etik yang harus dipegang teguh dalam penyelenggaraan pemilu. Evaluasi pada badan Adhoc, PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024 juga ada. Melalui evaluasi, diharapkan penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan selaras dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai.
Bayu Rizqi Sutanto, salah satu mahasiswa magang dari FISIP Unsoed mengapresiasi program kelas pemilu ini, dimana para mahasiswa magang tidak hanya praktek kerja tapi juga mendapatkan tambahan wawasan dan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu. (BRS).