KPU Banyumas Gelar Rakor Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

PURWOKERTO - Menjelang masa pendaftaran partai politik yang akan dibuka 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengadakan rakor untuk mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan diadakan di aula kantor KPU Banyumas, Kamis siang (28-07-2022).

 

Sebagai peserta adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Banyumas, dan mengundang Bawaslu Kabupaten Banyumas, Kabag Tapem Setda Banyumas, dan Bakesbangpol Banyumas. Sebagai narasumber adalah Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. 

Rakor ini merupakan tindaklanjut dari acara serupa yang diadakan di Jakarta, 23-25 Juli 2022 yang diikuti seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten / kota se-Indonesia.

 

Acara dibuka oleh Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi. Dalam sambutannya mengajak parpol untuk membaca PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan mempersiapkan pendaftaran dengan mengunggah ke aplikasi Sipol.

 

Kemudian acara inti diisi oleh Hanan Wiyoko dengan menjelaskan dasar hukum, tahapan dan jadwal pendaftaran, kategorisasi partai politik, syarat pendaftaran partai politik, mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dan penetapan. 

 

“Kegiatan pendaftaran parpol dilakukan tersentral di KPU RI dengan pimpinan parpol tingkat pusat. Di tingkat kabupaten, parpol mempersiapkan data persyaratan pendaftaran yang akan diupload ke Sipol,” ujar Hanan. 

 

Ia juga meminta agar masing-masing petugas penghubung dan operator Sipol berkoordinasi dengan pimpinan parpol di tingkat pusat dan provinsi perihal pengisian Sipol. Hanan menambahkan, Sipol adalah alat bantu yang akan digunakan untuk mengefisiensikan tahapan pendafataran, verifikasi, dan penetapan parpol. 

 

Terkait keanggotaan parpol, Hanan wanti-wanti agar parpol tidak memasukkan anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat, yakni anggota TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa, ASN, dan pekerjaan lain yang dilarang dalam undang-undang menjadi anggota parpol. Selain itu pada proses verifikasi faktual, Hanan menyampaikan tim verifikator KPU kabupaten akan turun ke kantor parpol di tingkat kabupaten untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kepengurusan dan keanggotaan yang telah diunggah ke Sipol.

 

“Verifikasi faktual akan dilakukan kepada parpol yang tidak lolos parliementary threshold dan partai baru. Kami akan datang ke lokasi kantor parpol dan menemui para anggota partai yang ditentukan secara acak. Bila tidak bisa ditemui, kami akan meminta petugas penghubung parpol mengumpulkan orang yang disampel di kantor parpol. Dan bila tidak bisa hadir, kami akan melakukan panggilan telepon video,” kata Hanan menjelaskan mekanisme verifikasi vaktual.


 

Acara dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai, antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Ummat, serta Partai Buruh. 

 

Terakhir, acara ditutup oleh Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyumas dengan pengecekan progres dan kendala selama pendaftaran parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta memastikan jumlah anggota masing-masing parpol lebih dari seribu anggota yang diuplod ke Sipol. (fnw)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 64 Kali.