
KPU Banyumas Ikuti Rakor Sinkronisasi DPB September 2022 Semarang
Dalam rangka penyusunan data pemilih Pemilu tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) September 2022 dalam rangka Penyusunan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Rabu (31-08-2022). Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Henry Wahyono. Hadir mewakili KPU Kabupaten Banyumas Khasis Munandar selaku anggota yang membawahi divisi Rendatin, Kasubbag Rendatin Subhan Purno Aji dan operator Bharoto Prio Utomo.
Pada sambutan pembukaan Rakor, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Wdiyantoro mengatakan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk terus menerus melakukan koordinasi dengan Dindukcapil masing-masing. Menurutnya, relasi yang baik dengan pemangku kepentingan di bidang administrasi kependudukan di kabupaten/kota sangat penting agar saat tahapan penyusunan pemilih Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan pimpinan KPU RI, kita harus membangun hubungan baik dengan semua pihak, termasuk dengan Dindukcapil,” ujar pria berkaca mata ini. Paulus melanjutkan pada 14 Oktober 2022 mendatang KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Setelahnya, lanjut Paulus, KPU Kabupaten/Kota akan segera untuk melaksanakan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Tolong evaluasi kembali (pemetaan) TPS yang ada. Baik buruknya DPT diawali dari pemetaan TPS yang baik,” tandas pria yang juga pernah menjadi Ketua Divisi Datin ini.
Terkait dengan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data hasil pemadanan, Henry menuturkan bahwa KPU Kabupaten/Kota diminta untuk tetap menyelesaikan sampai September 2022. Menurutnya, meski Oktober 2022 mendatang DP4 sudah diterima oleh KPU RI, tetapi tidak langsung diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU RI akan mensinkronisasi DP4 yang sudah diterima dengan dengan data pemilih terakhir, yaitu dengan DPB.
Pria asal Kota Semarang ini melanjutkan, data hasil pemadanan memang banyak ditemui variasi di lapangan. Tetapi, lanjut Henry, jika KPU Kabupaten/Kota meyakini bahwa memang data yang ditemui tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih, misalnya ganda karena pindah domisili di wilayah kabupaten/kota dan telah mendapatkan konfirmasi dari pihak desa/kelurahan, maka dapat dicoret dari daftar pemilih. “Jika diyakini memang TMS, maka silakan dicoret,” katanya. (SPA)