KPU Banyumas Jadi Narasumber Raker Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi di Bawaslu Banyumas

PURWOKERTO – Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jumat (25/8) pagi.

 

Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin dalam sambutannya mengatakan, rapat kerja dimaksudkan untuk membangun sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam masa tahapan, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol. Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran KPU RI No 260 tahun 2022  terhitung sejak 16 Agustus sampai 26 Agustus, KPU Kabupanten/Kota se-Indonesia saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Banyumas yang turut melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU. Saat ini kami sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 32.598 berkas KTA dan KTP dari 24 parpol terdaftar dalam SIPOL,” kata Hanan dalam paparannya didampingi Kasubbag Teknis dan Parhumas, Tunggul Hamisena.

 

Ia menambahkan, perlu ada perhatian dari Bawaslu Banyumas pada dua aspek. Pertama, terkait hasil verifikasi terhadap parpol yang jumlah keanggotaan memenuhi syarat (MS) berada di bawah batas minimal keanggotaan yakni 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Lalu aspek kedua yakni terkait adanya tanggapan masyarakat dalam masa verifikasi pendaftaran yang merasa identitasnya dicatut sebagai anggota parpol.

 

“Ada beberapa partai yang angka Memenuhi Syarat (MS) di bawah 1.000, ini perlu di-warning agar dalam masa tindak lanjut hasil vermin dan masa perbaikan segera melakukan perbaikan data. Terkait tanggapan masyarakat, kami menerima tiga aduan dari masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol,” tambah Hanan.

 

KPU Banyumas melakukan penyampaian informasi verifikasi yang sudah masuk seperti ganda eksternal, ganda identik, indikasi nik, indikasi usia, indikasi pekerjaan, potensi ganda pada tiap partai politik.  Selain berfokus pada partai politik, KPU Banyumas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait NIK yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan pemilik identitas dan cara penanggulangannya.

 

Tak hanya perwakilan KPU Banyumas, Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin juga menyambut baik kedatangan perwakilan KPU Banyumas dan Ketua Bawaslu juga bergantian menjelaskan agenda selama tahapan pemilu ini, seperti pengawasan pencegahan dan evaluasi. Miftahudin juga menyampaikan di sela pemaparannya bahwa ukuran kesukseskan Bawaslu tak lagi dilihat dari seberapa banyak sengketa yang diselesaikan namun semakin tidak adanya sengketa dianggap semakin baik pula kinerjanya.

 

Rapat kerja kali ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari pihak Bawaslu kepada KPU, serta tak lupa mengingatkan bahwa tujuan KPU dan Bawaslu pada akhirnya adalah sama yakni memperjuangan hak suara pemilih. (apa)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 83 Kali.