KPU Banyumas Siap Bantu Proses Verifikasi Pengajuan Proposal Bantuan Politik

PURWOKERTO – Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Tunggul Hamisena selaku tim verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan dan monitoring penggunaan bantuan keuangan partai politik Kabupaten Banyumas Tahun 2022 menghadiri Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas pada Selasa (22/3/2022).

Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai Proposal Pengajuan Pembinaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Banyumas tahun 2022. Pembahasannya berfokus pada kesepakatan Tim Verifikasi supaya Partai Politik (Parpol) untuk segera mengajukan proposal pengajuan bantuan politik (banpol). Selain itu, parpol juga diminta untuk segera melengkapi syarat-syarat pengajuan banpol.

Dalam kesempatan yang diberikan oleh Bakesbangpol, KPU Kabupaten Banyumas diminta untuk membantu proses verifikasi dalam pengajuan Proposal Banpol. 

“Penggunaan banpol sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021, yang mana 60% digunakan untuk pendidikan politik sedangkan 40% digunakan untuk sekretariat parpol,” kata Purwantoro selaku Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Banyumas. (Ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 82 Kali.