
KPU Banyumas Sosialisasikan Cek NIK di RRI Purwokerto
PURWOKERTO¬ – Peran serta masyarakat dalam masa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik didorong dengan melakukan cek nomor identitas kependudukan (NIK). Tujuannya untuk menghindari adanya tindak pencatutan identitas dan NIK dalam masa pendaftaran parpol.
Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko saat menjadi narasumber dalam Dialog Lintas Purwokerto Pagi di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Rabu, (21/09/22). Acara disiarkan pukul 08.00-09.00 wib dan direkam channel Youtube RRI Purwokerto. Selain Hanan, narasumber lainnya adalah
Miftahudin (Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas), Zamaahsari (KPU Purbalingga) dan Ahmad Sabiq (dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman).
“Silakan masyarakat cek NIK melalui infopemilu.kpu.go.id. Bila nama dan NIK anda dicatut, segera membuat tanggapan. Kami dari KPU akan melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pengadu dan parpol terkait,” kata Hanan. Ia menambahkan, masa tanggapan masyarakat sampai tanggal 7 Desember 2022 atau satu minggu sebelum Tahapan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yakni 14 Desember 2022.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang namanya dicatut, dan rata-rata resah. Karena ada yang berprofesi sebagai anggota Polri dan ASN,” kata Hanan.
Hanan menjelaskan alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi karena pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi, parpol harus melampirkan paling sedikit 1.000 KTP atau 1/1.000 KTP dari jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Selanjutnya data diinput oleh admin Sipol partai dan selanjutnya diverifikasi oleh petugas verifikator di setiap kabupaten/kota.
Terkait fenomena ini, Ahmad Sabiq menyebutkan bahwa fenomena “pencatutan” ini bukanlah hal baru. Ia mengatakan pernah menulis fenomena ini pada Pemilihan Umum 2014 dengan judul Kekeroposan Faktual yang diterbitkan di surat kabar nasional.
“Tentu ini bukan kesalahan KPU, melainkan kesalahan partai politik yang dari sisi administrasi yang amburadul, bahkan untuk memenuhi syarat anggota saja harus sampai mencatut yang bukan angggota parpol,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait fenomena tersebut perlu didorong agar ada sanksi yang mengatur bagi pelaku pencatutan data identitas untuk didaftarkan sebagai anggota parpol.
“Pencatutan nama dan NIK untuk didaftarkan dalam keanggotaan parpol tentu berdampak, terutama bagi mereka yang memang dilarang menjadi anggota parpol. Oleh karena itu menurut saya masalah catut-mencatut ini harus ada sanksinya,” kata Ahmad Sabiq. (apa)