
KPU Hadiri Rakor Potensi Pelanggaran Pendaftaran Parpol
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas hadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas bersama dengan stakeholders, Rabu (15/9).
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Saleh Darmawan, anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas. Ia menyampaikan rapat ini bertujuan agar penyampaian proses yang ada mengenai pelanggaran akan diketahui bersama dan bersinergi melakukan pencegahan juga melakukan diskusi apa saja yang menjadi potensi pelanggaran pemilu 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa stakeholders seperti Kanit Intel Polresta Banyumas, Intel Kodim, Bakesbangpol, Satpol PP, Gerakan Pramuka, serta beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat.
“Pada tahapan vermin sampai saat ini Bawaslu masih menerima aduan, seperti nama yang masuk ke akun SIPOL sebagai anggota partai politik padahal bukan, untuk melakukan pengecekan status bisa menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu dan bisa diproses oleh KPU agar namanya dikeluarkan dari SIPOL” jelas Saleh.
Saleh juga mengimbau untuk tiap instansi melakukan pengecekan kepada anggotanya, karena pada beberapa kasus nama para ASN, Polri dan TNI juga terdaftar. Padahal mereka merupakan golongan yang dilarang menjadi anggota parpol.
Khasis selaku perwakilan dari KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan proses verifikasi administrasi yang selama ini dilakukan KPU serta proses klarifikasi. Ia juga berpesan agar seluruh stakeholders dapat turut membantu proses ini.
Rapat dilanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab, diakhir Miftahudin juga berpesan untuk bersama-sama melakukan pencegahan pelanggaran dengan tetap saling berkoordinasi khususnya dengan Bawaslu dan KPU. (apa)