Mahasiswa Magang KPU Banyumas Belajar Mengkonversi Suara Menjadi Kursi

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengadakan Kelas Pemilu kedua bagi mahasiswa magang angkatan XI dengan topik mengenai Sistem Pemilu dan Menghitung Konversi Suara bertempat di Aula KPU Banyumas, Senin (08-08-2022).

 

"Kalian sudah magang di KPU Banyumas, tentu sebaiknya tahu Pemilu tidak hanya soal coblosan memilih pemimpin, tetapi harus dapat ilmunya juga."

 

Demikian ungkap Subhan Aji, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Banyumas sebagai pemateri pada Kelas Pemilu hari ini.

 

Mahasiswa magang dikenalkan seluk beluk tentang Pemilu. Secara kasar, Sistem Pemilu merupakan aturan-aturan cara suara dari pemilih diubah menjadi kursi. 

 

Sistem Pemilu di Indonesia juga berbeda dari yang ada di Amerika Serikat. Jika di AS, presiden terpilih belum tentu yang dapat suara terbanyak. Namun, di Indonesia suara terbanyak yang menjadi presiden.

 

Adapun materi tentang cara penghitungan kursi yang digunakan dalam penetapan kursi dapil lembaga legislatif Indonesia berupa DPR, DPRD, dan DPD. Metode penghitungan ini terbagi menjadi metode kuota dan divisor.

 

Walaupun yang digunakan dalam Pemilu saat ini adalah metode divisor Saint Launge, tetapi mahasiswa magang diajarkan mengenai seluruh metode. Bahkan di akhir sesi, seluruh mahasiswa diberikan kertas per kelompok untuk mencoba menghitung konversi kursi.

 

"Kita sudah latihan jadi teman-teman punya bayangan tentang bagaimana caranya untuk menentukan kursi di Banyumas dengan sistem yang proporsional, rata dan adil. Semoga bisa menambah pengetahuan tentang Pemilu lebih dalam," ungkap Subhan mengakhiri sesi Kelas Pemilu. (fnw)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 111 Kali.