
Mengawali Tahun 2022, Rekapitulasi DPB Triwulan I Terhitung 1.352.946
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan dilanjutkan Rapat Pleno Triwulan I Tahun 2022 pada Kamis (31/3/2022).
Bertempat di aula KPU Kabupaten Banyumas, acara dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Pengadilan Agama Purwokerto, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Korem 071 Wijayakusuma, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas, Rumah Tahanan IIB Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, dan Lapas Narkotika Purwokerto dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
Hasilnya, rekapitulasi DPB Triwulan I ditetapkan sebanyak 1.352.946, dengan rincian 675.306 pemilih laki dan 677.640 pemilih perempuan, jumlah tersebut tersebar di 27 kecamatan. Dalam rekapitulasi tercatat, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 102 serta 162 Potensi Pemilih Baru.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khasis Munandar menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di KPU, termasuk tahapan pemilu dapat diakses melalui aplikasi Sirekap, Siform, Sidata, dan lain-lain. Adapun aplikasi Mobile Lindungi Hakmu sebagai informasi bagi masyarakat untuk melihat daftar pemilih tetap di KPU.
Khasis berharap agar kedepannya masyarakat semakin aktif melaporkan diri pada saat ada perubahan data pribadinya. Selain itu, pihak KPU Banyumas juga akan meningkatkan sosialisasi pelaksanaan PDPB kepada masyarakat maupun pemilih pemula agar mereka aktif berpartisipasi dalam penyusunan PDPB.
Pelaksanaan rapat koordinasi mendapat antusias baik dari para peserta, hal tersebut terlihat dari perwakilan masing-masing instansi yang mengajukan berbagai pertanyaan dan diskusi terkait dengan penggunaan aplikasi Mobile Lindungi Hakmu. (cod)