
Partai Perindo Banyumas Serahkan SK Pengurusan dan Bendera Baru
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima kunjungan Audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banyumas, Jumat (1/4/2022).
Adapun tim terdiri dari Ketua DPD Edi Suratno, Sekretaris Eny Barlindah, dan Liaison Officer (LO) Rochjadi. Edi Suratno menyampaikan maksud tujuan kunjungannya untuk menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Banyumas, bendera partai dengan logo baru, dan pergantian LO atau narahubung partai politik.
Kedatangan tim DPD Partai Perindo disambut oleh Anggota KPU Banyumas, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Banyumas di aula kantor. Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki menerima secara simbolis maksud dan tujuan kedatangan DPD Partai Perindo.
“Saya menerima pergantian bendera dan LO dari DPD Partai Perindo secara simbolis. Harapan untuk kedepannya, KPU bisa menjalin kerjasama dengan semua partai. Karena ada pergantian LO, maka harus paham akan tugas dan tanggung jawabnya untuk menghadiri acara. Teman-teman partai bisa mulai menyiapkan berkas untuk verifikasi personal partai politik pada tahap awal di bulan Juni mendatang,” kata Agung.
Eny Barlindah menyampaikan harapan agar partai Perindo dapat menjadi salah satu partai yang bisa diperhitungkan di Kabupaten Banyumas. Oleh karena itu, Eny mengharapkan kerjasama yang baik antara KPU dengan Partai Perindo agar dapat lolos menjadi partai peserta pemilu di tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko menyampaikan bahwa semua partai harus menyiapkan tenaga LO yang handal untuk mengoperasikan aplikasi-aplikasi yang digunakan pada tahapan. Sebab, pada semua tahapan nantinya akan berhubungan dengan IT. Sehingga, biar tidak menyulitkan pihak partai maupun KPU maka diharapkan LO nya sudah handal. Sebagai pedoman persiapan berkas verifikasi partai politik dasarnya masih ada di PKPU Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik. (cod)