Pentingnya Klarifikasi Masukan Masyarakat dalam Proses PAW

PURWOKERTO - Gelaran Rabu Ingin Tau (RIT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021) membahas mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD hasil Pemilu 2019. Sebagai pembicara adalah Kepala Biro Perundang-undangan dan plt. Kepala Biro Teknis KPU RI, Nur Syarifah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya berharap agar materi PAW memberikan pemahaman yang sama terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya sengketa dari dinamika pergantian antar waktu anggota legislatif.

“Bisa muncul dinamika dalam PAW di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sehingga butuh kecermatan, ketelitian, dan profesional dalam menanganinya,” ujar Yulianto dalam sambutannya.

Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Tengah, Putnawati menyampaikan perlunya KPU kabupaten/kota memperhatikan mekanisme PAW seperti diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

“PAW kadang-kadang dianggap sederhana atau simpel. KPU menerima surat dari DPRD, lalu kita ada waktu 5 hari untuk menyerahkan surat balasan berisi nama calon PAW-nya serta perlunya langkah klarifikasi bila ada masukan dari masyarakat terkait nama pengganti tersebut,” kata Putnawati.

Soal klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, pembicara Nur Syarifah memberikan poin-poin yang harus dilakukan. Klarifikasi kata dia dilakukan oleh KPU terhadap partai politik, bukan kepada perseorangan. Selain itu, masukan yang diperhatikan KPU adalah masukan masyarakat yang langsung disampaikan melalui surat kepada KPU.

“Klarifikasi masukan masyarakat dilakukan hanya kepada parpol. Bila mau mengambil diskresi dengan klarifikasi langsung kepada calon harus hati-hati karena tidak diatur,” kata Nur Syarifah.

Saat ditanya bila ada pemberitaan di media sosial terkait masukan masyarakat, menurut pembicara hal tersebut bisa diabaikan karena pemberitaan di media sosial dianggap mengambang.

Kegiatan RIT tersebut berlangsung pukul 10.30-12.30 WIB. Dengan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Beberapa Kabupaten yang memiliki contoh kasus dalam proses PAW sempat mengajukan pertanyaan. Dari KPU Kabupaten Banyumas acara tersebut diiikuti dua orang anggota KPU, Hanan Wiyoko dan Suharso Agung Basuki, dan satu orang kasubag, Tunggul Hamisena. (hwo)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 279 Kali.