
Satker Diimbau Gunakan Aplikasi SiRUP dengan Baik
PURWOKERTO – Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Asep Suhlan berpesan agar satuan kerja (satker) menggunakan Aplikasi Rencana Umum Pengadaan SiRUP dengan baik. SiRUP adalah sistem aplikasi informasi umum pengadaan berbasis Web (Web Based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“SiRUP bertujuan mempermudahkan pihak Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan RUP nya untuk memperoleh kualitas, kuantitas, waktu dan tempat dalam penggunaan barang yang baik dan komitmen,“ ujar Asep Suhlan saat kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengumuman (SiRUP) Tahun Anggaran 2022 oleh KPU RI yang dilaksanakan Via Zoom, Rabu (02/2/2022).
Selain Asep, pemateri lain adalah Heryana dari LKPP yang berbicara tentang Pelaku Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan terdapat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personal Lainnya, Tim Teknis, dan Agen Pengadaan.
“Sarana layanan publik terkait RUP memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional,” kata Heryana.
Untuk terkait tata cara penggunaan aplikasi yang disampaikan Gustini Rahmawati dari LKPP, menjelaskan bagaimana cara mendelegasikan PPK pada aplikasi SiRUP.
Acara tersebut dihadiri secara daring oleh perwakilan dari masing-masing Sekretaris KPU Prov/Kab/Kota dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari KPU Prov/Kab/Kota serta didampingi secara langsung oleh pegawai KPU RI untuk memberikan arahan dan penjelasan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terjadi nantinya saat penginputan data RUP ke aplikasi SiRUP. (alt)