Selasaan Diisi Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membahas hasil bimbingan teknis (bimtek) tentang hasil Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu pada Rapat Selasaan, Selasa (26-07-2022). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari acara bimtek dan pengenalan fungsi aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (Sipol) yang diadakan di Jakarta, 23-25 Juli 2022.
Kegiatan di Jakarta itu diikuti empat orang yakni Hanan Wiyoko (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Khasis Munandar (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Tunggul Hamisena (Kasubbag Teknis dan Hupmas) serta Sarikasih (operator Sipol). Lalu pada Selasaan kemarin, keempatnya menjadi narasumber berbagi pengalaman dan menularkan informasi kepada komisioner dan sekretariat.
Acara Selasaan diawali dengan pembukaan oleh Suharso Agung Basuki, (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyumas). Rapat diikuti oleh seluruh anggota, sekretaris, kasubbag, staf KPU Banyumas, serta mahasiswa magang KPU Banyumas angkatan XI.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, kita harus paham mengenai PKPU No 4 Tahun 2022. Oleh karena itu, kita akan transfer ilmu sebagai bentuk sosialisasi internal sebelum sampai ke yang lain,” ucapnya.
Hanan Wiyoko, anggota Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan mengenai arahan dari KPU RI, teknis verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Selanjutnya, disampaikan pula hasil simulasi aplikasi Sipol.
Diharapkan setelah ini, KPU Kabupaten Banyumas bisa membentuk tim verifikator dan menetapkan operator atau admin Sipol guna mempermudah kegiatan tahapan pemilu.
Sebagai penutup rapat, KPU Banyumas berencana mengadakan sosialisasi ke pihak luar, seperti partai politik, bagian tata pemerintahan Setda Banyumas, Bakesbangpol Banyumas, serta Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 28 Juli 2022 di Aula KPU Banyumas. (fnw)