
Tindak Lanjuti Pemadanan Data Pemilih dan Data Kependudukan, KPU Banyumas Segera Turunkan Tim
Purwokerto- Hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri menemukan enam kategori yang muncul. Maka, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan 35 KPU Kabupaten/Kota, Jumat sore (17-06-2022) yang dilaksanakan secara daring.
“Saya minta KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti SE Ketua KPU RI Nomor 17 sebelum kegiatan Rakor Semester I awal bulan Juli mendatang,” kata Henry Wahyono, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah selaku penanggung jawab divisi data dan informasi saat memberikan paparan materi.
Bentuk Tim
Selanjutnya, menyikapi kesimpulan Rakor, anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang akan diterjunkan untuk memverifikasi secara faktual hasil temuan.
“Segera akan di TL (tindak lajuti) nanti. Insa Alloh minggu depan akan ada tim yang bergerak verifikasi,” ujar Khasis ditemui di ruangannya setelah kegiatan Rakor.
Sesuai dengan SE Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri terungkap bahwa terdapat sejumlah kategori, yaitu data padan, data meninggal, data anomali, data ganda, data tidak padan dan data anggota Kepala Keluarga (KK) padan yang tidak ada dalam DPT.
“Untuk (data) yang meninggal pastinya kita akan coret dari DPB. Untuk yang data lainnya kita pastikan dulu kebenaran di lapangan,” papar Khasis yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas.
Terhadap data tersebut, KPU Kabupaten/Kota akan segera menindaklanjuti dengan cara mencoret data yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), seperti data meninggal dan data ganda identik. Adapun perlakukan data kategori lainya segera dilakukan pengecekan di lapangan agar DPB yang segera akan disusun dapat berkualitas sebelum tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024 dilaksanakan Oktober 2022 mendatang. (SPA)