Triwulan III 2021, Pemilih di Banyumas Berjumlah 1.352.628

PURWOKERTO- Sampai Triwulan III 2021, pemilih di Kabupaten Banyumas tercatat berjumlah 1.352.628, dengan rincian 675.086 pemilih laki-laki dan  677.542 pemilih perempuan. Jumlah itu didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rekapitulasi terhadap penambahan pemilih baru dan mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Pada September ini, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 154 orang, dikarenakan terkonfirmasi telah meninggal dunia. Sementara itu, terdapat 222 pemilih baru yang berasal dari Kecamatan Cilongok dan Kecamatan Kedungbanteng. Adapun jumlah pemilih baru/pemula sebanyak 79 berasal dari Kecamatan Cilongok dan Kedungbanteng. 
"Rekap DPB bulan ini alhamdulilah rekap pemilih dan dapat dilakukan dan mencatat penambahan. Itu artinya kita memang benar-benar melakukan pemutakhiran. Mereka-mereka yang sudah berhak memilih kita masukan dan yang sudah tidak berhak (memilih) lagi kita coret dari daftar pemilih,” tutur Khasis Munandar, anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), di sela-sela rapat Koordinasi.
Lebih jauh, Khasis menuturkan setiap bulan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk mengkonfirmasi data yang didapat untuk mengkonfirmasi status kependudukan dan melengkapi elemen data pemilih. "Terima kasih kepada pihak DIndukcapil karena selalu siap untuk bekerja sama dengan kami," sambungnya. Dia berharap pada bulan-bulan selanjutnya akan didapatkan data pemilih baru terutama dari sekolah-sekolah menengah seiring dengan mulai dibukanya pembelajaran tata muka yang akan memudahkan koordinasi dengan pihak sekolah. Sementara itu, hasil rapat koordinasi triwulan III yang diadakan oleh KPU Kabupaten Banyumas dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Banyumas, Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Pengadilan Agama Purwokerto, Pengadilan Agama Banyumas, Lapas Purwokerto dan Rutan Negara Banyumas. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah seluruh pihak menyepakati untuk meningkatkan kerjasama untuk mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing instansi. (SPA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 959 Kali.