KPU Banyumas Ajak Mahasiswa Pahami Akar Demokrasi di Kelas Pemilu

 

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali melaksanakan kegiatan Kelas Pemilu sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas mahasiswa magang, Rabu (22/10/2025). 

Dalam sesi kali ini, Sidiq Fathoni, Anggota KPU Kabupaten Banyumas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, memaparkan materi bertema “Sistem Pemilu dan Sistem Politik” yang mengupas keterkaitan antara struktur politik dan mekanisme penyelenggaraan pemilu dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Toni menjelaskan bahwa sistem politik merupakan fondasi yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan, sementara sistem pemilu menjadi sarana utama rakyat menyalurkan kedaulatannya melalui proses perwakilan. “Sistem politik menentukan bagaimana aturan dibuat dan dijalankan, sedangkan sistem pemilu adalah wujud nyata dari partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Indonesia menganut sistem politik demokrasi konstitusional dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam sistem ini, rakyat dapat memilih calon legislatif secara langsung, sehingga hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat menjadi lebih dekat dan akuntabel.

Toni juga menekankan pentingnya pemahaman generasi muda terhadap hubungan antara sistem politik, partai politik, dan perilaku pemilih. Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesadaran politik dan partisipasi aktif masyarakat. “Pemilu bukan hanya soal memilih, tetapi juga tentang menjaga integritas demokrasi melalui partisipasi yang cerdas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui kegiatan Kelas Pemilu ini, mahasiswa magang diajak untuk berpikir kritis mengenai bagaimana sistem politik dan sistem pemilu bekerja bersama membentuk arah demokrasi Indonesia. KPU Banyumas berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan literasi politik, memperkuat kesadaran demokratis, serta memotivasi generasi muda untuk turut menjaga keutuhan nilai-nilai luber jurdil dalam setiap proses pemilu. (ras)


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.