KPU Banyumas Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan Standar Pelayanan

 

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pemangku kepentingan, mitra kerja, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap peningkatan mutu layanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas.

Forum dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Forum ini menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, harapan, dan masukan. Ini adalah wujud komitmen KPU Kabupaten Banyumas terhadap keterbukaan dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Rofingatun.

Ia menambahkan, pelaksanaan forum ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai acuan dalam menjamin kepastian, transparansi, dan mutu layanan kepada masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Lilik Darmawan, Ketua PWI Kabupaten Banyumas, yang menyampaikan materi bertema “Keterbukaan dan Akuntabilitas: Kunci Komunikasi Publik KPU”. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peran media sebagai sarana KPU dalam membangun citra lembaga publik yang kredibel dan terpercaya melalui penyampaian informasi yang positif dan akurat.

Sementara itu, Khasis Munandar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, memaparkan materi tentang Standar Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi. Ia menjelaskan bahwa terdapat 14 komponen utama standar pelayanan publik, antara lain persyaratan, mekanisme dan prosedur, biaya, produk layanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan layanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Dari hasil forum, terdapat delapan komponen yang mendapat masukan langsung dari peserta dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hingga tujuh hari kerja, sebagaimana tertuang dalam berita acara kegiatan.

Sebagai penutup, dilakukan Pembacaan Komitmen Layanan Bebas Korupsi dan Berintegritas dalam rangka mewujudkan KPU Kabupaten Banyumas sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat. (lai_ed sks)




 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 383 Kali.