KPU Banyumas Teguhkan Komitmen Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, Hindari Konflik Kepentingan

Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id — Dengan dicanangkannya Pembangunan Zona Integritas menuju menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus memperkuat komitmen Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola lembaga dan pelayanan publik.

Pada Kamis (20/11/2025), KPU Banyumas menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bertema “Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi: Peran Penyelenggara Pemilu dalam Mewujudkan Integritas Lembaga.” Kegiatan menghadirkan narasumber Lutfi Avianto dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK.

Acara dibuka oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menegaskan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“KPU wajib mencegah korupsi dan gratifikasi dalam hal sekecil apa pun untuk mewujudkan integritas lembaga dan tujuan good governance,” ujar Handi.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan Zona Integritas.

“Kami berharap komitmen anti korupsi dan anti gratifikasi mampu meningkatkan kinerja, integritas, dan transparansi KPU Banyumas,” tuturnya.

Pentingnya Pencegahan Gratifikasi dan Potensi Korupsi

Dalam pemaparannya, Lutfi Avianto menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya disebabkan sistem, tetapi juga perilaku oknum yang menyalahgunakan wewenang. Berdasarkan data tindak pidana korupsi, gratifikasi/penyuapan merupakan perkara yang paling banyak muncul dan sering berkaitan dengan konflik kepentingan.

Ia juga menyoroti normalisasi pemberian hadiah yang dianggap wajar dalam keseharian.

“Normalisasi gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk terima kasih, padahal hal itu termasuk gratifikasi yang berisiko menjadi pintu masuk korupsi,” jelas Lutfi.

Lutfi menerangkan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai gratifikasi wajib lapor dan tidak wajib lapor. Namun ia menegaskan bahwa pemberian dari pihak keluarga tetap harus diwaspadai apabila keluarga tersebut merupakan pihak swasta atau rekanan pemerintah.

Konflik Kepentingan Masih Menjadi Tantangan

Konflik kepentingan dapat muncul melalui afiliasi, rangkap jabatan, kepemilikan aset, hingga gratifikasi. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, potensi penyimpangan dapat bersumber dari suap calon, penyalahgunaan anggaran, manipulasi data suara, hingga intervensi dalam pengangkatan badan ad hoc.

“Integritas diperlukan untuk membangun birokrasi yang bersih. KPU memiliki peran strategis dan langsung berhubungan dengan publik, sehingga rentan terhadap gratifikasi,” ujarnya.

KPU Banyumas menegaskan bahwa profesionalisme, kepatuhan pada aturan, dan pencegahan gratifikasi merupakan komitmen utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (zag_ed sks)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 276 Kali.