Komitmen pada Integritas dan Netralitas melalui Perjanjian Kinerja dan Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan
Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengawali Tahun 2026 dengan menandatangani dokumen komitmen perjanjian kinerja, pakta integritas, dan pernyataan bebas benturan kepentingan. Acara seremoni penandatanganan yang diselenggarakan pada Senin (12/1/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dokumen Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Banyumas Tahun 2026 sebagai berikut:
- Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas (link https://drive.google.com/file/d/1lxt8T72bkMLiOpcTo2Q6OBotwNKNj3B6/view?usp=sharing)
- Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (link https://drive.google.com/file/d/1jI1e4x3RTjz490sxq1GqtnyYne0ccRgw/view?usp=sharing)
Adapun untuk Kepala Subbagian dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang merupakan turunan dari dokumen atasan masing-masing.
Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani merupakan wujud komitmen untuk menerapkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Target kinerja ini juga merupakan manifestasi dari Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029 yakni indikator capaian sasaran program dan kegiatan Tahun 2026.
Deklarasi Bebas Benturan Kepentingan
Sebagai rangkaian acara, diselipkan juga sesi Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, S.Pd.I. Khasis memaparkan materi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020, mulai dari jenis benturan kepentingan, pencegahan benturan kepentingan, deklarasi bebas benturan kepentingan, pelaporan benturan kepentingan, hingga monitoring dan evaluasi benturan kepentingan.
Deklarasi Bebas Benturan Kepentingan dinyatakan secara tertulis sebagaimana pedoman teknis yang berlaku dan dilaporkan kepada atasan langsung dan Inspektorat KPU. Dokumen ini tentu memperkuat komitmen KPU Kabupaten Banyumas pada netralitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (drt