KPU Banyumas Gelar Kelas Pemilu : Kode Etik Penyelenggara Pemilu

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bertema “Kode Etik Penyelenggara Pemilu” bagi mahasiswa magang Angkatan XXIV, Rabu (14/01/2026), bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas..

Kegiatan ini diikuti oleh delapan mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi, yakni tiga mahasiswa Universitas Harapan Bangsa, empat mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, dan satu mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias.

Materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Khasis Munandar, Anggota KPU Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa magang mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagai landasan dalam menjaga integritas dan profesionalitas.

Dalam pemaparannya, Khasis menjelaskan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pedoman perilaku yang berlandaskan asas moral, etika, dan filosofi. Kode etik tersebut mengatur kewajiban dan larangan, serta menentukan tindakan maupun ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Ia juga menguraikan unsur-unsur kode etik penyelenggara Pemilu, meliputi asas moral, etika, dan filosofi, serta ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam bersikap dan bertindak. Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang kode etik penyelenggara Pemilu serta mampu menanamkan nilai integritas, netralitas, dan tanggung jawab dalam kehidupan akademik maupun profesional ke depan. (prs_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 107 Kali.