Arif Tegaskan Pegawai Sekretariat KPU Wajib Jaga Integritas

Bandungan, Kabupaten Semarang, Kab-banyumas.kpu.go.id –Sekretariat sebagai supporting system penyelenggara Pemilu wajib menjaga integritas. Sebab, selain patuh kepada regulasi kepemiluan dan kode etik, ASN KPU wajib juga patuh pada aturan kepegawaian yang mengikat. Untuk itu, seluruh pegawai wajib menjaga integritas.

Demikian salah satu penegasan yang digarisbawahi oleh Arif Suja’i, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rapat Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023, Kamis (17-04-2024), di Ballroom Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Pegawai wajib menjaga integritas yang meliputi profesional, komitmen dan soliditas. Sekretariat memiliki fungi untuk memberikan dukungan berupa anggaran, SDM, dan sarana prasarana,” kata pria yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini. 

Sosialisasi Disiplin Pegawai
Sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya para pegawai mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI, Riki Arantes.

Dalam paparannya, Riki menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur urusan pribadi ASN seperti perkawinan dan perceraian bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
"Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya sambil merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974.

Beliau juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan perkawinan pertamanya kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat satu tahun setelah dilangsungkan. Begitu pula dengan perceraian, tidak dapat dilakukan tanpa izin tertulis atau surat keterangan dari Sekjen.
"PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari Sekretaris Jenderal, akan dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkapnya.
Mengenai larangan perilaku tidak senonoh, Riki menjelaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama.
"PNS dilarang melakukan hidup bersama, zina, dan/atau perbuatan asusila, baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021," ujarnya tegas.

Dalam sesi tersebut, peserta juga diberi pemahaman tentang konsekuensi hukum dari perceraian atas kehendak sendiri, termasuk pembagian gaji dan hak-hak pasca perceraian.
"Atas kehendak sendiri, PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian ini diatur sepertiga untuk PNS, sepertiga untuk istri, dan sepertiga untuk anak-anak," imbuhnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan KPU memahami bahwa kehidupan pribadi, terutama dalam hal perkawinan dan hubungan sosial, memiliki dampak langsung terhadap kedinasan dan dapat berpengaruh pada penilaian integritas pegawai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 113 Kali.