Bahas Anggaran Hibah Non Pemilihan, KPU Banyumas Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi I DPRD
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menghadiri undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (8/5/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan terkait pengajuan anggaran hibah non pemilihan.
Bertempat di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD, Rapat dihadiri oleh Ketua,, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas. Dari pihak Pemerintah Daerah turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’arif. Adapun Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianta, beserta jajaran anggota Komisi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah—yang akrab disapa Mbak Opi—memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan anggaran hibah non pemilihan. “Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Banyumas tetap memiliki tanggung jawab atas beberapa kegiatan rutin kelembagaan, yaitu: Pemeliharaan, pengelolaan, dan perawatan arsip, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) serta Kegiatan Literasi Demokrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut harus tetap berjalan, sementara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 hanya mencakup belanja operasional dasar seperti gaji pegawai dan belanja listrik. Oleh karena itu, diperlukan dukungan anggaran tambahan melalui skema hibah non pemilihan dari Pemerintah Daerah. Adapun total besaran hibah yang diajukan adalah Rp 967.549.000, terdiri dari: Kegiatan operasional: Rp 820.345.000 dan Kegiatan non-operasional: Rp 147.204.000.
Usulan ini mendapat respons positif dari Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap usulan ini Salah satu anggotanya, Supangat, yang juga merupakan mantan anggota Pansus Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan tersebut.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kepala BKAD yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap memproses usulan ini sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan rasionalisasi atas besaran usulan, untuk kemudian diajukan dalam APBD Perubahan Proses selanjutnya akan meliputi penelaahan dan rasionalisasi besaran anggaran, sebelum kemudian diusulkan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan. (lai_ed sks)