.jpg)
Cegah Benturan Kepentingan, KPU Kabupaten Banyumas Tanda Tangani Pernyataan
Purwokerto - Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi karena ada benturan kepentingan (conflict of interest), terlebih saat penyelenggaraan tahapan Pemilu oleh para penyelenggara Pemilu. Saat seorang di dalam situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya di situlah terjadinya benturan kepentingan.
Demikian salah satu poin yang mengemuka saat kegiatan sosialisasi dan sharing session tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU sebagai amanat Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020, Selasa (14-06-2022), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Bertindak sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi hukum dan pengawasan, Suharso Agung Basuki, dan diikuti oleh oleh para komisioner, pejabat struktural dan fungsional serta para staf.
“Intinya kita bersama harus hati-hati, sungguh-sungguh dan konsisten serta sadar diri akan potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul pada diri kita sendiri dan dapat mempengaruhi setiap kepentusan dan tindakan kita (dalam bekerja),” tutur Agung, menjelaskan detail maksud dan tujuan diberlakukannya SK nomor 323.
Agung melanjutkan bahwa ada pihaknya selaku divisi pengawasan akan melakukan identifikasi, pencegahan, monev serta nantinya pelaporan terkait penanganan benturan kepentingan. Dia juga berharap semua yang hadir untuk menandatangi komitmen yang dibuktikan dengan pernyataan.
“Saya berharap kita semua patuh dan komit untuk menjaga integritas apalagi sebentar lagi masuk tahapan (Pemilu 2024),” kata Agung mengingatkan kepada semua yang hadir.
Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh para komisioner, pejabat struktural dan fungsional dan para staf. (SPA)